oleh

Gajiamansyuri Akhirnya Angkat Bicara Tentang Pengunduran Dirinya

DOMPU—Mantan calon Wakil Bupati Dompu Drs H Gajiamansyuri, M.Ap akhirnya angkat bicara terkait dengan pengunduran dirinya dari jabatan eselon III Kabid ketahanan keluarga pada Badan Pemeberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) yang dilantik Bupati Dompu baru-baru ini.

Menurut dia pihaknya tidak ingin berpolemik seputar pengunduran diri tersebut karena murni atas nurani karena memahami aturan PP nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan permendagri nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. ‘’Saya tidak ingin komentar-komentar menjadi kebablasan dan tak terarah,’’ ungkap mantan Kadis Dikpora Dompu diera Bupati Ompu Beko dan Syaifurrahman ini mengomentari munculnya sejumlah komen dimedia.

Dikatakanya bahwa pengunduran diri yang dilakukan tidak terkait sama sekali dengan politik, sebab baginya politik telah selesai saat KPUD Dompu menetapkan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih. Begitu juga dia tidak ingin membandingkan dengan mantan calon lain Drs Dia’ul Anhar yang kini dipromosikan ke eselon II menjadi Kadis Perikanan. ‘’Karena tidak ada kaitan sama sekali,’’ tandasnya.

Gajiamansyuri menyadari bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan adalah kepercayaan pimpinan pada staf yang dianggap mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. ‘’Sekiranya saya dianggap belum cakap dan mampu maka jangan dipaksanakan diangkat menjadi Kabid ketahanan dan penguatan kelembagaan pada BPPKB,’’ terangnya.

Mantan Kabag Kepegawaian Pemkab Dompi ini juga menyatakan pengangkatan dirinya sebagai Kabid menyalahi kaidah-kaidah kepegawaian karena atasanya sekretaris eselon III/a berpangkat IV/a, sementara dirinya sebagai kabid lebih tinggi yakni pangkat IV/c. ‘’Tolong rekan-rekan yang melaksanakan tugas kepegawaian memahami betul tentang PP nomor 41 tahun 2007 tentang perangkat daerah, dan jangan menganggap sekretaris pada Badan/Dinas bukan atasan Kabid,’’ pintanya.

Dia juga menyampaikan bahwa surat pengunduran diri yang disampaikan bukan menolak keputusan Bupati serta tidak loyal pada atasan, tetapi semata-mata sebagai kecintaan untuk membangun Dompu dengan sistem administrasi pemerintah yang lebih baik. ‘’Silaturrhami saya dengan beliau (Bupati,red) cukup baik,’’ jelasnya, seraya menambahkan bahwa Bupati juga tidak pernah menjanjikan jabatan kepadanya.

Soal SK bernomor 821.22/082/BKD 18 juni 2012 sekiranya tidak bisa ditinjau kembali menurut Gajiamansyuri maka diterbitkan SK baru dan menmgembalikanya sebagai staf. Tetapi kalau ingin tetap dipertahankan pada jabatan eselon III/B (Kabid) maka tempatkan pada Kabid yang memiliki eselon IV/C. Untuk membuktikan alasan yang diberikan Gajiamansyuri meminta agar rekanya yang bertugas dikepegawaian dapat menguji SK tertanggal 21 juni itu kepada BKD Propinsi NTB atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]