oleh

Soal Pengadaan Mobdis Pejabat Banggar Diakui Kecolongan

DOMPU—Wakil ketua DPRD Dompu Iwan Kurniawan SE mengemukakan Pengadaan empat unit mobil dinas pejabat teras Dompu, Bupati, wakil Bupati, Ketua DPRD dan PKK adalah inisiatif dan wewenang dari eksekutif yang mengelola anggaran.

 

Dalam rapat Banggar terkait dengan pengadaan mobil itu diakuinya tidak dibahas secara khusus karena terkendala waktu. Tetapi memang rencana pembelian mobil muncul pada dokumen plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) dan disepakati, sementara pada rencana kegiatan anggaran (RKA) tidak sempat dibahas.

Tetapi itupun kata Iwan SKPD menandatangani pakta integritas agar RKA yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi daerah serta tanggap terhadap kebutuhan yang sangat prioritas. ‘’RKA memang tidak dibahas karena diserahkan pada SKPD,’’ tandasnya.

Iwan tidak ingin mencari siapa yang salah dalam kasus tersebut, tetapi diakuinya Banggar kecolongan karena percaya SKPD akan menyusun rencana kegiatan anggaran (RKA) sesuai dengan kebutuhan. Meski tidak dibahas kata Iwan mestinya dalam menyusun rencana anggaran hendaknya tetap memiliki semangat yang sama dalam mendorong bagi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara anggota DPRD Dompu dari fraksi golkar Drs Syafrin AM menegaskan bahwa pembelian mobil dinas telah menyalahi ketentuan terutama terkait dengan PP nomor 21 tahun 2006 tentang protokoler dewan. Dari kasus itu kata dia menyusunan RKA tidak mengacu kepada efektif dan efesiensi anggaran. Di PP tersebut sangat jelas dikatakan bahwa pimpinan berhak memakai satu kendaraan dinas. ‘’Tetapi nyatanya mobil ketua DPRD berjumlah empat unit setelah dibelikan yang baru ini,’’ tandasnya.

Syafrin yang juga ketua DPD Partai Golkar Dompu ini telah menyiapkan laporan untuk disampaikan kepada penegak hukum agar diproses hingga tuntas. Ketua DPRD dinilainya tidak banyak paham terhadap aturan-aturan yang ada sehingga perlu belajar lagi untuk menghindari kesalahan dalam menetapkan kebijakan.

Statemen ketua DPRD terkait dengan mobil panther yang sekarang adalah pinjaman mobil komisi menurutnya itu tambah salah lagi, karena komisi tidak pernah punya mobil dinas melainkan pinjam pakai mobil Pemkab. Agar kasus serupa tidak terulang lagi dimasa depan pihaknya akan menggalang dukungan pada fraks lain untuk mempersoalkan kasus pembelian mobil dinas dimaksud.

Sementara mantan wakil ketua DPRD Dompu Imansyah Soebari SE mengemukakan munculnya kasus tersebut patut dicermati. Tolak ukur bagi pengadaan mobil dinas kata ketua umum PDIP Dompu ini mengacu kepada prinsip efesien dan efektif yakni dilihat dari umur dan nilai ekonomis kendaraan.

Keterangan dari Kabag Umum Pemkab Dompu M Amin S Sos kata dia ditinjau dari umur bisa benar, tetapi dari nilai ekonomis bertentangan, tetapi kalau sampai pendagaan mobil dinas tidak dibahas dalam APBD maka itu bertentangan dengan aturan yang ada.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]