oleh

Laporan Ompu Beko Dianggap Ranah Perdata

KAPOLRES : SETIAP LAPORAN TETAP DIPROSES

 

DOMPU—Laporan polisi oleh mantan Bupati Dompu Ompu Beko kepada Drs H Bambang M Yasin Bupati Dompu dengan pasal penipuan dianggap keliru oleh salah seorang advokad Dompu Muh Nukman SH. Hal itu karena dasar laporanya adalah menyangkut utang-piutang sehingga tidak masuk kedalam ranah pidana melainkan perdata. ‘’Coba lihat kwitansinya, itu jelas pinjaman, kalau pinjaman itu sudah masuk keranah perdata,’’ ujar Nukman di Dompu jum’at.

Nukman merujuk pada yurisprodensi Mahkamah Agung tertanggal 11 maret 1970 nmor 93 k/klr/1999 yg seara jelas mrnyatakan bahwa utang piutang adalah sengketa perdata. Dia juga melihat dalam laporan tersebut masih kurang karena akan ikut diproses pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang tertera dalam kwitansi dimaksud.

Nukmanpun membaca fotokopi bukti pinjaman bahwa uang sebesar Rp 250 juta merupakan pinjaman tim kampanye. ‘’Kalau berbicara tim tentu lebih dari satu dan yang dikampanyekan adalah pasangan H Bambang dan H Syamsuddin,’’ urai pengacara senior Dompu ini.

Menurut Nukman persoalan tersebut mencuat karena komunikasi saja, bicara kost politik pilkada lanjut dia tidak cukup dengan uang sebesar Rp 250 juta karena kebutuhanya jauh lebih besar dari itu. Karenanya dia berharap agar persoalanya dapat diselesaikan dengan baik-baik tanpa ada yang dikorbankan.

Ompu Beko diyakini Nukman adalah figure yang bijaksana dan mampu menyelesaikan persoalan serumit apapun. Sebagaimana diketahui, Ompu Beko melalui penasehat hukumnya Kisman Pangeran SH telah mengajukan laporan resminya ke Polres Dompu dengan nomor polisi LP/343/VII/2012/NTB/Res.dompu. Dalam surat laporan yang ditujukan H Bambang diduga melakukan perbuatan melawan hukum pasal 378 tentang penipuan karena beberapa kali ditagih selalu dijawab tidak memiliki uang.

Penasehat hukum Ompu Beko Kisman Pangeran, SH menegaskan soal pidana atau perdata kasus yang dilaporkan adalah wewenang penegak hukum. Dia mengakui kalau awalnya memang berdasarkan perjanjian pinjaman, tetapi Kisman melihat ada muslihat yang terjadi disitu sebab setelah berkali-kali selalu berkilah bahkan menyatakan tidak memiliki uang dan menyuruh wakil Bupati Ir H Syamsuddin untuk membayar. ‘’Disinilah ruang pidananya,’’ tandas dia.

Terkait dengan yurisprodensi yang ditunjukan rekanya Nukman, Kisman juga mengaku pernah menangani kasus jual beli tanah yang diawali dengan akad perjanjian jual beli. Tetapi kemudian sipenjual enggan menyerahkan tanah tersebut dan setelah diproses secara pidana yang bersangkutan masuk penjara. ‘’Kita melihat tidak ada niat baik dan ada muslihat disana,’’ terangnya.

Sementara Kapolres Dompu AKBP Beni Basyir Warmansyah yang dikonfirmasi secara terpisah jum’at mengakui telah menerima laporan dimaksud. Saat ini laporan itu tengah dipelajari dan akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian dimaksud sehingga pada saatnya nanti akan diambil kesimpulan melalui gelar perkara. ‘’Kalau semua saksi telah kita periksa maka akan digelar perkara,’’ jelasnya.

Kapolres sendiri tidak berani menentukan terlebih dahulu apakah kasus tersebut masuk keranah pidana atau perdata. Hanya saja kewajiban Polres adalah memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. ‘’Kami tetap berkewajiban untuk memproses setiap laporan yang masuk,’’ tandasnya.

Karena itu Kapolres minta agar semua pihak dapat menahan diri dan terjebak untuk membuat asumsi-asumsi sendiri yang dapat memperkeruh suasana. Sementara itu Drs H Bambang yang dikonfirmasi usai pelantikan Kamenag Dompu kemarin kembali terkait laporan dimaksud enggan memberikan komentar karena semuanya telah diserahkan kepada penasehat hukumnya.

Sayangnya orang nomor satu di Pemkab Dompu ini tidak bersedia menyebutkan siapa pengacara yang mewakilinya menghadapi gugatan ke Polres tersebut.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]