oleh

Kasus Rp 250 Juta Diusut Hingga Jakarta

DOMPU–Kasus pinjaman uang sebesar Rp 250 juta oleh Drs H Bambang M Yasin kini Bupati Dompu pada Ompu Beko ditahun 2010 lalu ternyata diusut oleh Polres Dompu hingga ke ibukota Jakarta. Itu dilakukan karena proses pinjaman berawal di Jakarta sehingga penyidik meminta keterangan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui akan hal itu.

Penyidik yang diutus adalah Briptu Ahmad Marzuki yang diberangkatkan sejak selasa 7 agustus lalu dan telah kembali minggu 12 agustus. Ahmad Marzuki dipergoki pada minggu siang 12/8 dibandara Ngurah Rai Bali setelah menyelesaikan tugasnya. Sayangnya Marzuki tak bersedia memberikan keterangan seputar pemeriksaan saksi yang telah dilakukan dengan alasan bahwa hal itu merupakan kewenangan pimpinanya. ”Tunggu saja dikantor hari selasa mas,” elak Marzuki.

Sebelumnya Kapolres Dompu AKBP Beni Basyir Warmansyah telah memberikan keterangan, bahwa untuk menuntaskan laporan H Abubakar Ahmad SH alias Ompu Beko, Polres perlu meminta keterangan sejumlah saksi yang ada di Jakarta. Setelah diperoleh keterangan sejumlah saksi di Jakarta maka pihaknya dapat menentukan status dari kasus pinjaman yang dilaporkan secara pidana itu.

Sebagaimana diketahui Ompu Beko melaporkan Drs H Bambang M Yasin kepolisi  karena dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan piutangnya pada tahun 2010 lalu. Tetapi Drs H Bambang sendiri merasa bahwa pinjaman uang sebesar Rp 250 juta itu bukan utang melainkan bagian dari komitmen 70-30 biaya Pilkada berpasangan dengan Ir H Syamsuddin MM yang tidak lain adalah menantu Ompu Beko.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]