oleh

Sempat Mangkir, Akhirnya Dua Tersangka Kasus Raskin Diperiksa

DOMPU—Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, akhirnya dua tersangka kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) ke-13 tahun 2012 Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Rabu kemarin menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri Dompu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu, berinisial J yang merupakan oknum staf Desa Wawonduru dan A seorang pegawai honorer di Subdivre Bolug Dompu. Kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai koperatif dalam mengikuti proses hukum. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Junaidin, HS, SH kemarin mengatakan, pihak sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka.

Pada proses pemanggilan pertama, keduannya tidak hadir, dengan alasan belum siap menghadapi pemeriksaaan tanpa didampingi penasehat hukum. Pada pemanggilan kedua, mereka baru siap untuk diperiksa. ‘’Kedua tersangka sudah kami periksa.Dalam pemeriksaan itu, kami mempertanyakan seputar masalah dugaan korupsi raskin,” ujarnya.

Pihaknya, belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena kedua tersangka dinilai koperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. ‘’Penahanan tidak wajib dilakukan sepanjang tersangka koperatif dalam mengikuti proses hukum,” tuturnya.

Jaksa akan terus mengembangkan pemeriksaan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. ‘’Kasus ini masih kembangkan,” ungkapnya.

Kedua tersangka kata Junaidin, disangkakan dengan pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya mereka dilaporkan masyarakat, karena diduga menyelewengkan Raskin. Modusnya, beras miskin ke-13 tahun 2012 sebanyak 6.69 ton disinyalir tidak disalurkan pada masyarakat yang berhak menerima

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]