oleh

Kejaksaan Sebut Kasus Dikpora Pungli

DOMPU—Kejaksaan Negeri Dompu menyebutkan bahwa penarikan sebesar Rp 2 juta kepada 83 Calon Kepala Sekolah berkategori Pungli. Karena pungutan tersebut dilakukan tanpa dilandasi payung hukum.

Hal itu ditegaskan, Kepala Kejari Dompu, Mursito SH M.Hum Selasa lalu. Menurutnya, setiap persoalan Pungli bisa dijerat secara hukum. Karena masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hal itu diakuinya, ada pasal yang mengatur dan pelakunya bisa dijerat. “Tapi harus dilihat lagi kondisinya. Apakah dalam penarikan itu ada yang keberatan atau tidak,” katanya.

Tentu saja, untuk membuktikan hal itu, harus dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Pada prinsipnya kata Kejari, jaksa tetap akan menyikapi kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut. “Kasi Intel sudah sikapi persoalan ini. Laporannya sudah saya terima,” tuturnya.

Kejari mendukung pernyataan Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin, yang meminta Kepala Dinas Dikpora H Ichtiar SH, untuk segera mengembalikan sejumlah uang yang terlanjur dipungut dari Cakep. Karena pungutan itu dilakukan tanpa dasar hukum. “Saya sepakat dengan Bupati agar uang itu dikembalikan saja,” ungkapnya.

Apakah dengan pengembalian uang bisa menggungurkan proses hukum? Menurutnya, dalam setiap peneggakan supermasi hukum tidak semata pelaku harus penjara. Namun perlu dilakukan supervisi. Sehingga kerugian negara dapat dikembalikan. “Pada intinya kasus ini tetap akan kami sikapi,” tegasnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]