oleh

Atribut Kampanye Melanggar Ditertibkan

DOMPU—Dead line sepekan yang diberikan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) kepada pemilik alat paraga kampanye agar menertibkan atribut pada sejumlah daerah larangan sudah melewati batas. Namun, himbauan tersebut tidak diindahkan pemilik atribut. Hal itu, terbukti masih menjamurnya alat peraga kampanye dibeberapa wilayah larangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Dompu.

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Dompu Dra Hj Sri Suzana M.Si mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Sat Pol PP Kabupaten Dompu untuk melakukan penertiban sejumlah atribut kampanye yang dipasangan pada daerah larangan. “Kami sudah meminta Sat Pol PP untuk segera menertibkan alat peraga yang melanggar,” katanya.

Saat ini, kata Umi Nama panggilan akrab Hj Sri Suzana ini  tinggal menunggul action dari Pol PP untuk menindaklanjuti surat koordinasi tersebut. “Kami hanya memberikan peringatan saja. Kalau tidak diindahkan. Maka tugas selanjutnya untuk melakukan penertiban menjadi kewenangan Sat Pol PP,” ungkapnya.

Sesuai dengan surat Keputusan Bupati Dompu nomor 86 tahun 2013 tentang penetapan tempat larangan pemasangan alat peraga kampanye bagi organisasi dan partai politik ada beberapa wilayah yang bebas dari atribut. Diantaranya, tempat ibadah, Rumah Sakit, kantor pemerintahan, lembaga pendidikan dan jalan-jalan protokol.

Selain itu, atribut kampanye juga dilarang untuk dipasang diruang terbuka hijau, khusunya sejumlah taman yang ada di Kabupaten Dompu. Tidak hanya itu, pemilik alat peraga juga diminta untuk tidak memasang dan memaku atribut di pohon kiri kanan jalan di Kabupaten Dompu.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]