oleh

Menelaah Politik Legislatif 2014

SISTEM politik di negeri ini selalu berubah-ubah, konstalasi yang terjadi seolah tidak memberikan kenyawaman bagi politisi yang kurang beruntung, sebut saja pemilihan legislatif (Pileg) 2014 nanti yang hanya meloloskan 10 kontestan peserta pemilu.

Padahal jumlah peserta pemilu pada 2009 lalu sebanyak 34 partai dan bagi yang berhasil mengantarkan kadernya ke legislatif baik di DPR-RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten akan mengakhiri tugasnya pada tahun 2015 mendatang.

Masalah yang kemudian muncul adalah anggota legislatif yang parpolnya tidak lolos dan ingin melanjutkan karir politiknya harus mengundurkan diri dari jabatanya sebagai anggota DPRD karena dianggap telah pindah parpol dan tidak lagi menjadi anggota parpol yang diwakilinya.

Komisioner KPU Hadar N Gumay usai Sarasehan KPU untuk Penyusunan Dapil dan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2014 di Jakarta beberapa waktu lalu menegaskan setiap calon yang mendaftar harus berasal dari partai peserta pemilu. Bila ada anggota DPRD ingin menggunakan partai lain, maka KPU akan menghadapkan pada dua pilihan apakah memilih sebagai anggota DPRD atau dicoret dari daftar calon sementara (DCS).

“Banyak anggota DPRD di daerah yang berasal dari parpol peserta pemilu enggan mundur. Padahal jika ingin mencalonkan diri harus pindah parpol,” kata Komisioner KPU Hadar. Disebutkan, batas akhir mundurnya anggota DPRD dari jabatannya jika mencalonkan kembali yaitu namanya masuk daftar calon sementara (DCS) pada April 2013.

KPU akan meneliti kelengkapan administratif setiap caleg yang masuk DCS. “Apabila ketahuan tidak mengundurkan diri, kita akan beri dua pilihan yaitu mundur dari DPRD atau dicoret dari DCS,” tegasnya.

Ketegasan KPU seperti itu dianggap oleh sejumlah kader parpol non pemilu terutama yang ingin melanjutkan karir politiknya adalah sebagai pelanggaran bahkan dituding sebagai upaya pembunuhan karir. Bagi parpol didaerah tidak lolosnya partai mereka bukan kesalahan didaerah melainkan pusat. Ilham Yahyu, Sp.d dari partai PPD misalnya, didaerah pihaknya telah berusaha sekuat tenaga memenuhi persyaratan untuk verifikasi dan hanya saja partai itu tidak lolos secara nasional. ”Ini bukti kami tidak bersalah,” teriaknya.

Karena itu KPU yang ingin memaksakan menerapkan aturan untuk mundur dari kursi legislatif harus dilawan karena sangat merugikan. Dalam SK pengangkatan sebagai wakil rakyat mereka tercatat lima tahun dan itu harus diselesaikan walau dalam Pileg mendatang mengendarai parpol lain.

Menyimak peraturan yang ada memang kelihatan ada yang rancu, persoalan pindah partai hanya akan dialami oleh politisi yang ada didaerah, padahal kesalahan tidak lolosnya menjadi peserta pemilu bukan didaerah melainkan di pusat. Sejumlah politisi berharap ada perubahan regulasi mengingat yang akan dikorbankan nantinya adalah ribuan kader di seluruh Indonesia.

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]