oleh

Pengajuan Bacaleg Harus Selektif

Jakarta – Pengajuan bakal calon legislatif oleh partai politik untuk bertarung pada pemilu legislatif 2014 mendatang hendaknya benar-benar selektif. Kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan calon sebelum didaftarkan ke KPU mestinya sudah dicek dan diteliti sehingga tidak ada yang bermasalah dikemudian hari.

“Partai memiliki ruang dan kewenangan yang paling besar untuk memastikan semua bacalegnya tidak ada yang bermasalah. Karena itu, kita minta partai benar-benar mengorek semua informasi yang berkaitan dengan bacalegnya sehingga mereka yang diajukan ke KPU tidak ada yang bermasalah,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (22/3/2013).

Menurut Ferry, seleksi yang ketat di tingkat partai politik akan menentukan kualitas anggota DPR dan DPRD. “KPU kan sifatnya hanya normatif saja, memeriksa dan mengecek kelengkapan serta keabsahan persyaratan administrasi setiap calon. Yang tahu betul dengan rekam jejak calon itu, ya partainya,” ujar Ferry.

Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini menambahkan aspek kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan dari partai akan mempercepat penyelesaian proses pencalegan. Energi partai tidak habis untuk mengurusi administrasi bacaleg sehingga dapat memfokuskan diri pada tahapan penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

“Jika bacalegnya bermasalah, yang repot kan partainya juga karena harus mengajukan calon pengganti. Sementara waktu untuk mengganti daftar calon sementara (DCS) hanya tujuh hari. Yang lebih repot lagi kalau bacaleg yang bermasalah itu perempuan, gantinya harus perempuan juga jika memengaruhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” ujar Ferry.

KPU membuka ruang kepada publik untuk mencermati daftar calon sementara (DCS), sekaligus memberikan masukan dan tanggapan. “Kita umumkan lima hari di media massa dan sarana pengumuman lainnya. Masyarakat diberi waktu 10 hari untuk memberi tanggapan. Kalau ada bacaleg yang bermasalah, partainya tidak hanya repot untuk menggantinya tetapi juga siap-siap untuk dikritisi warga,” ujarnya.

Ferry mengatakan jika partai sudah menyediakan bacaleg dari orang-orang terbaik di partainya, KPU akan lebih mudah menuntaskan proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasinya. “Pemilih juga akan lebih mudah menentukan pilihan karena mereka diberi kesempatan untuk memilih orang-orang terbaik. Karenanya, mari kita semua bekerja sama untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan baik,” ujarnya.

Ferry memastikan petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dengan benar. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sudah memuat secara detail terkait pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal calon. “Peraturan itu sudah disosialisasikan secara berjenjang sehingga semua petugas di semua tingkatan memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]