oleh

KPU Belum Satu Suara Soal Putusan MK

JAKARTA – Para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum satu suara dalam menyikapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang caleg “kutu loncat”. Putusan itu menyebutkan, anggota legislatif yang pindah parpol untuk mengikuti Pemilu 2014 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sepanjang tidak di-PAW atau parpol lamanya tidak lolos verifikasi.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, pihaknya menghargai putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “KPU menghormati putusan MK dan KPU siap melaksanakannya,” kata Hadar kemarin (1/8). “Jadi, nama-nama calon legislatif yang belum memasukkan SK pemberhentian telah kita nyatakan lolos,” imbuhnya.

Bagaimana anggota legislatif yang telanjur diberhentikan parpol” Hadar mengatakan, itu merupakan konsekuensi dari sebuah aturan. “Putusan MK kan baru kemarin, sedangkan aturan KPU sudah lama jadi. Marilah kita sama-sama menerima dengan legawa dan tidak perlu disesalkan,” terangnya.

Kendati tidak membutuhkan SK pemberhentian, KPU mensyaratkan setiap anggota legislatif yang telah menandatangani formulir pengunduran diri dari kursi dewan tetap konsisten. Artinya, mereka tetap harus meninggalkan jabatannya. “SK pemberhentian boleh tidak ada.

Tapi, mereka harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD. KPU tidak bisa dibohongi karena data BB5-nya ada di kami,” tegasnya. Keterangan itu berbeda dengan penjelasan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah sebelumnya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 13/2013, anggota dewan yang pindah parpol untuk maju ke Pileg 2014 harus mencantumkan keterangan sedang memproses surat pengunduran diri dari parpol lama di formulir persyaratan (BB5). Surat pengunduran diri dari parpol yang lama dan surat pengunduran diri dari dewan paling lambat diserahkan ke KPU sebelum daftar calon tetap (DPT) dikeluarkan. “Sebelumnya, mereka dikategorikan belum memenuhi syarat jika tidak ada surat pengunduran diri.

Sekarang sudah kita kategorikan memenuhi syarat, langsung itu,” ujar Ferry. Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat KPU Pusat segera mengirimkan surat edaran ke seluruh KPU provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang meminta parpol segera mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota dewan yang maju jadi caleg, tetapi lewat partai yang berbeda.

Lantas bagaimana dengan anggota legislatif yang sudah terlanjur diberhentikan parpol? Hadar mengatakan, hal itu merupakan konsekuensi dari sebuah aturan. “Putusan MK kan baru kemarin, sedangkan aturan KPU sudah lama jadi marilah kita sama-sama menerima dengan legowo dan tidak perlu disesalkan,” terangnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]