oleh

Kadis Dikpora Dompu Diperiksa Polisi

DOMPU–Kadis Dikpora Kabupaten Dompu H Ihctiar Yusuf, SH diperiksa kepolisian Dompu 12/10 lalu terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran ditahun 2011 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi karena diktetahui ikut menerima aliran dana sebesar Rp 162 juta dari mantan bendahara Pemkab Muhammad alias Memed.

Ditahun 2011 lalu mantan bendahara Memet terlibat hutang disejumlah rentenir dengan dalih untuk kepentingan dinas, jumlahnya tidak tanggung-tanggung mencapai miliyaran rupiah.Terakhir Memet tak mampu menyelesaikan hutang peiutangnya yang berakibat terjadinya aksi gelombang unjuk rasa di Pemkab terkait.

Memet dituntut untuk bertanggung jawab atas persoalan tersebut karena Pemkab tak pernah mengeluarkan kebijakan untuk berhutang kepada pihak lain. Disisi yang lain uang untuk operasional yang disediakan dalam APBD ada sehingga sebenarnya tak perlu berhutang. H Ichtiar disebut menerima aliran dana atas pembayaran utang dimaksud.

Karena tertera namanya sebagai penerima uang kepolisian mencari kebenaran atas hal itu dan memeriksa Kadis Dikpora. H Ichtiar mengaku menerima uang dimaksud, tetapi untuk pengembalian uang dipinjam mantan bendahara, pihaknya tidak mengetahui perihal sumber uang dimaksud karena yang terpenting uang yang dipinjam bisa dikembalikan. ”Itu uang untuk pembayaran hutang Memed,” ujarnya.

Pemberian uang dimaksud kata dia semata-mata untuk membantu kelancaran operasional Pemkab. Karena menurut si peminjam untuk kepentingan dinas karena uang yang tersedia dalam APBD belum bisa dicairkan.

Sementara Kaur Reskrim Polres Dompu Iptu Antonio Dopo mengakui dugaan korupsi anggaran Setda Dompu masih fokus pada pemeriksaan saksi. Target saksi yang akan diperiksa berjumlah 19 orang dan sejauh ini belum ditetapkan siapa tersangkanya. ”Setelah pemeriksaan rampung barulah akan diarahkan siapa tersangkanya,” terangnya.

Sementara hasil audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp[ 2 miliyar dalam kasus hutang piutang mantan bendahara dengan sejumlah rentenir didaerah itu.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]