oleh

Selesaikan Sengketa Informasi, LSM Nggahi Rawi Pahu Tempuh Jalur Ajudikasi

DOMPU—LSM Nggahi Rawi Pahu Dompu terpaksa menempuh jalur ajudikasi untuk menyelesaikan sengketa informasi dengan PPID Kabupaten Dompu. Rabu kemarin digelar sidang perdana yang dilaksanakan diruang rapat terbatas DPRD Kabupaten Dompu. Sidang itu dipimpin oleh ajeng Roslinda, S.Pt dengan dua anggota Muharis Asmi, SH dan Andayani SE.

Sementara pemohon dalam kasus itu adalah Wahyuddin S.Pd, termohon diwakili oleh empat orang yang diberi kuasa dipimpin oleh Khaeruddin SH. Sidang dibuka oleh pimpinan sidang yang dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib sidang oleh panitera. Sementara hadir puluhan pengunjung yang ikut dalam sidang yang pertama kali digelar di Kabupaten Dompu tersebut.

Diawal persidangan ketua majelis komisioner memeriksa kebenaran identitas pemohon dan termohon. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan ringkas permohonan pemohon. Setelah permohonan dibacakan ketua komisioner mempertanyakan apakah masih ada yang ditambahkan oleh pemohon atau termohon yang dijawab tidak ada.

Dalam sidang perdana terungkap pemohon LSM Nggahi Rawi Pahu meminta informasi secara resmi melalui surat kepada SKPD PPKAD terkait dengan pertanggung jawaban dana KNPI Dompu dan pengelolaan dana Bansos tahun 2012.

Setelah dilakukan cros chek kepada kedua belah pihak maka majelis komisioner menawarkan mediasi antara pemohon dan termohon. Setelah disepakati sidang discor dan kedua belah pihak keluar ruang sidang untuk mediasi. Hasil mediasi membuahkan hasil yakni termohon bersedia memberikan informasi terkait dengan penggunaan dana KNPI Dompu maupun pengelolaan dana Bansos tahun 2012.

Sementara permintaan pertanggungjawaban tahun 2013 belum dapat diberikan karena masih dalam proses audit oleh pihak yang berwenang. Rentang waktu pemberian informasi sampai tanggal 21 januari 2014 mendatang atau selama 14 hari terhitung sejak sidang perdana. Menurut ketua majelis komisioner Ajeng Rosalinda bahwa sidang berlangsung lancar bahkan bisa menemukan titik temu melalui mediasi kedua belah pihak.

Menurutnya kalau sampai dalam rentang waktu yang disepakati belum juga dipenuhi maka itu terserah kepada pemohon apakah akan melanjutkan kasusnya melalui KIP Propinsi atau ke pidana. ‘’Selanjutnya terserah pemohon,’’ ujar Ajeng usai sidang kemarin.

Sementara secara terpisah Ketua LSM Nggahi Rawi Pahu, Wahyuddin menyatakan pengajuan sengketa informasi yang dilakukan adalah sebuah bukti bahwa publik cukup serius membutuhkan informasi. Badan-badan publik kata dia hendaknya menyikapi permintaan informasi secara serius, karena itu pengajuan keranah Ajudikasi merupakan sebuah bentuk pengujian agar badan publik tidak menyepelekan permintaan tersebut.

‘’Ini adalah sebuah bentuk pembelajaran kita bersama dan kedepan diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus serupa,’’ tandas Wahyuddin yang juga mantan ketua HMI Dompu ini.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]