oleh

Aktifis Romo Resmi Tersangka

DOMPU—Aksi unjukrasa solidaritas terhadap Suherman alias Romo Sultan, yang digelar rekan-rekannya sesama aktifis, Rabu lalu. Ternyata tidak mampu mempengaruhi proses hukum yang dilakukan tim penyidik Polres Dompu. Bahkan sejak kemarin, Romo telah resmi menyandang status tersangka.

Aktifis yang dikenal pedas saat berorasi tersebut, ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersangkut dugaan tindak pidana ilegal logging. ‘’Sudah resmi tersangka. Tapi belum ditahan,’’ ungkap Kapolres Dompu AKBP Purnama SIK, kemarin.

Atas sangkaan tersebut, dikatakan Kapolres, Romo dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pencegahan dan perlindungan hasil hutan. ‘’Satu hari lagi (Hari ini, Red) pembuktian keabsahan mereka,’’ katanya.

Kasus tersebut, kini terus diselidiki tim penyidik. Termasuk dugaan keterlibatan oknum pelaku lainnya. Hasil penyelidikan polisi, kata Purnama, Romo hanya mampu menunjukan sertifikat lahan jagung dari lokasi yang diklaim asal-usul kayu yang diangkut. ‘’Lokasi yang diklaim itu murni lahan jagung,’’ tuturnya.

Informasi yang disampaikan Romo, juga terungkap bahwa kayu tersebut dibeli dan diperolehnya dari salah seorang oknum pengusaha kayu. ‘’Kami terus selidiki. Tersangka bisa akan berkembang,’’ kata Kapolres.

Menanggapi, pengakuan Romo bahwa kayu yang diangkutnya itu adalah untuk membantu pembangunan salah satu Masjid di Desa Wawonduru. Termasuk membantu meringankan pembangunan beberapa rumah warga miskin desa setempat. ‘’Itu hanya alibi dan modus saja,’’ tukas Kapolres.

Perihal statmen salah seorang wakil ketua DPRD Iwan Kurniawan SE, yang memberikan dukungan moral terhadap Romo saat aksi demo di gedung dewan, Rabu lalu. Purnama justeru mengingatkan dan mengajak agar pihak DPRD kembali ke fungsi Legislativ. Salah satunya, membuat dan mengawal Undang-Undang (Peraturan, Red). ‘’Ndak mungkin dan lucu, jika DPRD melindungi tindakan kejahatan,’’ cetusnya.

Perwira yang dikenal tegas ini, justeru balik menghimbau pihak DPRD dan para Caleg, untuk tidak menggunakan dan memanfaatkan bentuk tindak kriminal demi kepentingan tertentu. ‘’Jangan dimanfaatkan proses hukum untuk urusan politik,’’ tandasnnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]