oleh

Pindah Tangankan Sepeda Motor, Abdr di Vonis Lima Bulan Penjara

DOMPU—Hati-hati memindah tangankan sepeda motor kredit tanpa alasan, sebab akan berbuntut ke proses hukum. Seperti yang dialami Abdr 33 tahun warga Dorotangga Dompu, gara-gara itu dia divonis penjara oleh majelis hakim selama lima bulan dalam sidang di pengadilan negeri Dompu pekan lalu.

Hakim yang menyidangkan perkara I Gusti Putu Yastriani, SH (ketua) didampingi anggota masing-masing Fita Juwiati,SH dan Faqihna Fiddin SH mempersalahkan Abdurrahman karena mengalihkan benda jaminan fidusia berupa sebuah sepeda motor Vario tanpa persetujuan tertulis dari penerima pidusia. Selain dipidana lima bulan penjara Abdr juga dididenda sebesar Rp 2 juta.

Dalam persidangan terungkap pelaku mengambil kredit sepeda motor Honda Vario melalui FIF Dompu. Setelah melalui serangkaian proses maka keluarlah motor tersebut, tetapi ironisnya setelah motor ditangan tak dilakukan pembayaran sedikitpun bahkan dialihkan keorang lain.

FIF pun melakukan berbagai upaya pendekatan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut, tetapi sama sekali tak ada niat baik, bahkan sepeda motor dipindah tangankan keorang lain. Akhirnya FIF menempuh jalur hukum untuk menyelesaikanya.

Kepala Pos FIF Dompu Echanuddin mengakui pelimpahan kasus Abdurrahman kemeja hukum karena semua upaya pendekatan telah buntu dan tak itikad baik sama sekali untuk menyelesaikanya. ‘’Ke proses hukum itu adalah langkah terakhir,’’ jelasnya.

Diakuinya konsumen di Dompu baik-baik, tetapi memang ada satu-dua yang nakal dengan berusaha mengalihkan, menggadai dan menjual sepeda motor. Untuk yang seperti itu pihak FIF tidak akan tinggal diam, kalau semua upaya sudah ditempuh maka akan diajukan kemeja hukum untuk menyelesaikanya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]