oleh

Tiga Atlet Dompu Jadi Tersangka

Dalam Kasus Penyerangan Kantor KONI Dompu

 

DOMPU–Tiga atlet berprestasi Kabupaten Dompu ditetakan sebagai tersangka oleh Polres Dompu terkait dengan aksi penyerangan, pengrusakan dan pembakaran perabot di kantor KONI terminal Ginte.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial Me, Naj dan AR. Ketiganya dituduh sebagai pelaku dan penyulut tindakan anarkis yang terjadi pada kanis pagi 4 september lalu.

Sampai dengan selasa 9/9 ketiganya masih menjalani periksaan yang intensif terhadap keterlibatan mereka. Sementara diluar ruangan pemeriksaan puluhan atlet lainya mengawal dan mensuport pemeriksaan terhadap rekan mereka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Herman, tindakan tersangka sudah memenuhi unsur pidana. Barang bukti bekas pengrusakan dan pembakaran telah dikumpulkan. Para tersangka akan dijerat dengan 160, 170 jonto pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan penghasutan dengan ancaman hukuman enam
tahun kurungan penjara.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]