oleh

Soal UU Pilkada, Stop Vonis

Oleh Abdul Muis

SANGAT menarik perkembangan politik terkini pasca disetujuinya RUU Pilkada menjadi UU. Saling mem-bully antar pihak terjadi dimana-mana baik secara langsung lebih-lebih melalui dunia maya.

Benarkah ada kepentingan yang terabaikan dari lahirnya UU Pilkada ini?. Jawabanya tentu saja ada karena hak politik dirampas kembali oleh pemerintah setelah menyerahkanya pada dua dekade terakhir. Masyarakat tidak bisa lagi memilih figur sesuai dengan kehendaknya karena harus melalui tangan wakilnya di DPRD.

Lalu benarkah pihak tertentu tidak pro rakyat atas hadirnya UU Pilkada tersebut, sebagai profesional tak bisa memvonisnya, tetapi kalau kepentingan politik bisa dijamin kedua belah pihak memiliki kepentingan politik yang luar biasa.

Masyarakat sudah sangat jelas meradang atas lahirnya UU Pilkada ini karena mereka tak lagi memiliki hak untuk memilih langsung, tetapi partai yang pro dan kontra atas perubahan itu lebih kepada kepentingan kekuasaan bukan semata memperjuangkan hak-hak rakyat.

Konstitusi kita sudah menjamin bahwa pilkada langsung atau tak langsung dibolehkan dalam sistem demokrasi kita. Masalah yang muncul kemudian adalah pertarungan kekuasaan untuk berebut tahta ‘raja-raja’ kecil di daerah menjadi Gubernur dan Bupati.

Roh dari UU Pilkada perubahan akan memberikan warna ‘TAROA’ (bahasa Mbojo, terang} bagi kepemimpinan dilevel Gubernur, Bupati dan Walikota, karena kelompok mana yang memiliki suara mayoritas di DPRD dialah pemenangnya.

Karena itu menjatuhkan vonis atas pihak tertentu sangatlah naif, UU Pilkada perubahan hanyalah pilihan, mau langsung atau tak langsung itu sudah dijamin dalam konstitusi kita. stop vonis.

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]