oleh

Empat Tersangka Kasus Korupsi Setda Ditahan

DOMPU—Setelah bertahun-tahun diproses akhirnya Polres Dompu menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2011.

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) HSL (inisial). Mantan Kasubag Rumah Tangga Setda Dompu, MN dan BD serta mantan Bendahara Setda Dompu MH. Keempat tersangka ditahan, Selasa (18/11) malam.

Sementara itu, tersangka lain juga mantan KPA yakni, HAP yang saat ini masih aktif sebagai salah satu pejabat penting di Pemkab Dompu belum dilakukan penahanan. Informasi diperoleh HAP belum ditahan karena yang bersangkutan masih berada diluar daerah untuk melaksanakan tugas dinas.

Waka Polres Dompu, Kompol Sajimin yang dikonfirmasi Radar Tambora, kemarin mengakui, adanya penahanan empat tersangka. Penahanan dilakukan selain karena berkas penanganan kasus sudah lengkap, juga untuk mendukung kelancaran proses hukum lebih lanjut. ‘’Dari 4 tersangka yang ditahan baru 2 orang yang sudah dinyatakan berkasnya P21 yakni, HSL dan MH,” katanya.

Sedangkan, berkas dua tersangka lain yakni, MN dan BD masih diperiksa pihak kejaksaan. Ia merasa yakin, berkas kedua tersangka tersebut akan segera dinyatakan lengkap alias P21 sebelum jangka waktu penahanan berakhir. ‘’Setelah proses penahanan ini, kita masih punya waktu selama 20 hari untuk melengkapi berkas. Sebelum dilakukan proses pelimpahan kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Dalam proses penahanan 4 tersangka diakui tidak ada penolakan. Seluruh tersangka kooperatif menghadapi proses hukum. ‘’Penahanan tersangka lain akan menyusul, tunggu saja waktunya,” tutur Waka.

Terkait dengan pelimpahan berkas dan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seuruh proses administrasi penyidikan lengkap. ‘’Kita upayakan pelimpahan berkas dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan tersangka baru. ‘’Kita akan terus melakukan upaya pengembangan penyidikan,” ujar Wakapolres.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]