oleh

KPK Tetapkan Bupati Lobar Jadi Tersangka

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha terkait dengan ijin usaha wisata. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Jubir KPK Johan Budi di Jakarta jum’at petang.

“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, diduga ada Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ZAR, bupati Lombok Barat 2009-2019. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (12/12/2014).

Johan mengatakan, Zainy dijerat dengan pasal pemerasan. Zainy diduga memeras terkait permohonan izin kawasan wisata di kabupaten yang dia pimpin. “Terkait dengan permohonan izin kawasan wisata di Lombok Barat,” ujar Johan.

Modus pemerasan yang diduga dilakukan Zainy adalah, dia tidak akan mengeluarkan izin kawasan wisata jika tidak ada uang pelicin, maka izin tidak dikeluarkan. “Kalau tidak diberi sesuatu, maka izin tidak dikeluarkan, untuk kawasan wisata di Lombok Barat,” ujar Johan.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]