oleh

Tersangka Kasus Raskin Wawonduru Ditahan

DOMPU–Setelah memproses cukup lama sejak tahun 2012 kasus beras raskin (Raskin), akhirnya Kejaksaan Negeri Dompu menahan tersangkanya. Rabu Kepala Gudang Bulog Dompu berinisial MH digiring menuju LP Dompu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu, Joko Suriyanto, SH rabu 04/12mengakui menahan tersangka. Sehari sebelumnya tersangka dipanggil untuk diperiksa. Namun ia mangkir dengan alasan tidak jelas. ‘’Tersangka terpaksa kami jemput,” ungkapnya.

Selain menahan Kepala Gudang Bulog Dompu pada kasus yang sama, jaksa juga menahan 2 orang tersangka lainnya. Masing-masing Je (Staf Desa Wawonduru) dan Ae (Pegawai Bolug Dompu). ‘’Kedua tersangka ini kami tahan sejak 14 hari lalu,” katanya.

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]