oleh

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dilimpahkan

DOMPU—Dua tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2011, Jumat siang 9/1 resmi dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Dompu. Pelimpahan dua tersangka B dan M oleh polisi kemarin disertai dengan penyerahan sejumlah barang bukti.

Sebelumnya penyidik juga telah melimpahkan tiga orang tersangka lainnya. Dan kini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Mataram, NTB. Dengan status sebagai terdakwa.

Selama ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, B dan M menjalani masa penahanan oleh pihak kepolisian. Jumat sekitar pukul 14.00 wita kemarin keduanya resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. ‘’Siang ini (Jumat kemarin) kami resmi menerima pelimpahan kedua tersangka,’’ ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Dompu, Joko Suryanto SH, dikantornya.

Proses pelimpahan tersangka kata Joko karena berkas perkara yang selama ini ditangani penyidik Polres Dompu sudah dinyatakan lengkap atau P21. ‘’Penyidikan tahap dua semua sudah dinyatakan lengkap,’’ katanya.

Rencananya, tersangka Jumat malam ini (kemarin) oleh tim jaksa akan di bawa menuju Lapas Mataram. Menurut Joko keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan. ‘’Sesegera mungkin akan kita sidangkan,’’ tuturnya.

Menanggapi terjadinya keterlambatan pemberkasan perkara kedua tersangka. Kasi Pidsus yang dikenal ramah ini mengaku bahwa proses itu membutuhkan waktu dan tahapan. Disamping itu, kata dia, pemberkasan perkara keduanya selama ini juga banyak terdapat kekurangan. ‘’Jadi penyidik beberapa kali harus melengkapi,’’ jelasnya.

Joko juga mengungkapkan, bahwa proses persidangan yang dijalani ke tiga tersangka lainnya di pengadilan tipikor Mataram saat ini. Sebanyak 15 orang saksi telah dihadirkan dihadapan sidang. Diantaranya, Bupati Dompu, Sekda dan beberapa orang pejabat.

Menanggapi adanya spekulasi akan ada tersangka baru, Joko dengan nada santai mengatakan semua itu tergantung fakta persidangan. ‘’Nanti lihat fakta persidangan. Penyidik yang akan melihat itu,’’ katanya. S

eperti diketahui selama ini, mencuatnya kasus tersebut berawal dari aksi sejumlah rentenir yang menagih sejumlah uang pinjaman yang diduga sebagai utang pemerintah. Hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih dari total anggaran yang dikelola pihak Setda Dompu senilai Rp 9 miliar.

Atas kasus tersebut, sejumlah pejabat mulai Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin, Sekda Dompu H Agus Buhari, SH, mantan Sekda Dompu Drs Zainal Arifin HIR telah diperiksa sebagai saksi didepan pengadilan Tipikor Mataram.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]