oleh

Aktifis LSM Bicara Kasus Penahanan Tiga Atlit Dompu

DOMPU–Beberapa aktifis LSM Kabupaten Dompu angkat bicara terkait dengan kasus penahanan tiga atlet berpretasi oleh aparat penegak hukum atas tuduhan melakukan pengrusakan kantor KONI Dompu dalam aksi demontrasi yang digelar para atlit ditahun 2014 lalu.

Mereka adalah Akhdiansyah, S.Hi atau yang lebih dikenal dengan Guru To’i dan Ir Muttakum. Mereka sama-sama menyesalkan atas penahanan itu.

Menurut Akhdianysah sebenarnya kasusnya tidak akan rumit seperti ini kalau sejak awal dapat dibicarakan dengan baik-baik. Ada reaksi karena ada sebabnya, oleh karena ada hal yang terjadi sebenarnya bisa dimediasi oleh petinggi Dompu baik Pemkab maupun KONI untuk menyelesaikanya.

Tetapi karena kasusnya sudah terlanjur jauh bahkan sudah menjadi tersangka dan telah di P21 oleh kejaksaan maka proses hukum harus diikuti. Namun demikian dia minta agar penegak hukum juga dapat mempertimbangkan latar belakang yang memicu aksi itu serta prestasi para atlit yang telah mengharumkan nama daerah.

Sementara Ir Muttakun menilai ada perlakuan yang berbeda terhadap beberapa kasus yang sama oleh aparat penegak hukum. Tindakan anarkis oleh para atlit berprestasi peraih medali memang tidak dapat dibenarkan secara hukum walaupun mereka telah mengharumkan nama daerah.

Tetapi kasus serupa berupa pengursakan kantor Dinas Kehutanan oleh oknum pelaku ileggal loging yang merusak hutan tidak diperlakukan sama ditahan dan dipenjara. ”Ini yang sangat kami sesali,” ujar Muttakun.

Bila kedua kasus itu duperbandingkan lanjut Muttakun, kasus atlet prestasi mestinya bisa diperimbangkan atas dasar kemanusiaan dan perjuangan yang telah mereka lakukan, tetapi kasus pelaku ileggal loging adalah mereka yang merusak hutan dan mengorbankan anak cucu.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]