oleh

Tiga Atlet Akhirnya Ditahan

Buntut Aksi Pengrusaakan Kantor Dompu

KONI DOMPU—Setelah resmi menyandang status tersangka. Tiga orang atlet andalan Kabupaten Dompu kini ditahan penyidik Polres Dompu. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan aksi pengrusakan fasilitas kantor Koni Dompu, beberapa waktu lalu.

Ketiga atlet tersebut yakni Abdul Rajak (cabor Atletik), Najma (Pertina) dan Mega Mustikasari (FPTI). Senin malam kemarin, mereka resmi ditahan pihak Polres Dompu.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah atlet peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB tahun 2014 lalu, menggelar aksi unjukrasa di kantor Koni Dompu.

Mereka saat itu mengaku kecewa dan memprotes pihak Koni dan Pemkab Dompu karena bonus anggaran yang dijanjikan tidak segera terealisasi. Insiden pengrusakan kantor Koni pun terjadi. ‘’Tiga orang sudah resmi kita tahan,’’ ungkap Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herman, Selasa kemarin.

Ketiga atlet ini bakal dihadapkan pasal berlapis yakni pasal 160, 170 dan 335 tentang tindak pengrusakan disertai kekerasan dan dilakukan secara bersama-sama. ‘’Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,’’ kata Kasat Reskrim.

Karena berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik Kejaksaan. Penuturan Herman, pihaknya dalam waktu dua hari ke depan akan segera melimpahkan proseh hukum kasus tersebut ke pihak Kejaksaan. ‘’Segera kita limpahkan, supaya kasusnya cepat tuntas,’’ pungkas mantan Kapolsek Woja ini.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]