oleh

MK Bolehkan Calon Tunggal Berlaga Di Pilkada

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan pasangan calon tunggal berlaga di Pilkada dengan referendum. Rakyat diminta memilih ‘Ya’ atau ‘Tidak’ terhadap calon tunggal tersebut.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan Partai Demokrat menghormati putusan tersebut. Hinca juga menilai bahwa KPU harus segera membuat peraturan pelaksanaan tentang putusan MK tersebut.

“Partai Demokrat akan menghormati keputusan MK terkait referendum calon tunggal dalam Pilkada serentak,” ujar Hinca Pandjaitan dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (29/9/2015). “KPU harus segera menyikapi dengan membuat peraturan pelaksanaan tentang itu,” lanjutnya.

Putusan ini tidak bulat. Hakim konstitusi Patrialis Akbar menolak sistem referendum. Namun pendapat Patrialis ditolak 8 hakim konstitusi lainnya. Patrialis kalah. Referendum akhirnya menjadi pilihan Indonesia apabila dalam pilkada hanya diikuti calon tunggal. (yds/fdn)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]