oleh

Tersangka Cabul Ngaku Hanya Sekali

DOMPU—Arifin yang diduga sebagai oknum pelaku pencabulan mengaku hanya sekali mencabuli MS. Pengakuan tersebut diungkapkannya dihadapan penyidik Polres Dompu.

 

Sejak diamankan polisi sejak tanggal 13 Oktober lalu. Arifin sehari kemudian resmi menyandang status tersangka. Warga Desa Mbuju Kecamatan Kilo itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pelaku tindak kejahatan asusila.

Kapolres Dompu AKBP Broery Soekotjo dalam keterangan persnya kemarin menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka mengaku hanya sekali menyetubuhi korban MS. ‘’Ia mengaku hanya sekali menyetubuhi korban,’’ tuturnya.

Saat penangkapan terjadi, tersangka Arifin tidak memberikan perlawanan. Polisi menangkap tersangka dikediamannnya di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo. ‘’Dia cukup kooperatif,’’ ujar Kapolres.

Selain mengamankan tersangka. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk 4 orang dari pihak keluarga korban. ‘’Korban juga sudah di visum,’’ ungkap Broery.

Perihal adanya kabar yang menyebutkan keterlibatan oknum anggota Polsek Kilo dalam mendamaikan kasus dugaan pencabulan itu dibantah oleh Kapolres. Menurut perwira muda Polri itu, pihak Polsek saat itu sifatnya hanya memediasi dan memfasilitasi. Persoalan proses damai itu kata Kapolres murni dari pihak keluarga korban. ‘’Belum ada laporan ke Polsek. Damai itu juga keinginan keluarga korban,’’ paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Arifin kini mendekam disel tahanan Mapolres Dompu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka kata Kapolres diancam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]