oleh

Giliran SMPN 3 Woja Terapkan Bebas Asap Rokok

DOMPU-Setelah KPUD, kini giliran SMPN 3 Woja yang menerapkan kawasan bebas asap rokok di lingkungan sekolah. Komitmen itu diimplementasikan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah.

Kepala SMPN 3 Woja, Drs Makaruddin menjelaskan, bahwa di lingkungan sekolah harus bebas asap rokok. Baik dari guru lebi-lebih pada siswa itu sendiri. Meski sejauh ini belum ada siswa yang kedapatan merokok, namun guru yang merupakan teladan dan penting untuk menjaga marwah dan kehormatan sebagai pendidik.

Para guru juga harus berperan aktif dalam penerapan aturan bebas asap rokok di sekolah. Sebab guru adalah panutan. “Selama ini saya menilai masih menyimpan apa yang dilakukan oleh guru. Siswa dilarang merokok, tapi mereka sendiri yang mengajarkannya,” jelas Makkarudin pada Radar Dompu, Selasa (15/3).

Dia menilai sejauh ini, masih banyak ditemukan guru merokok sambil mengajar di kelas. Sebagian guru belum memahami bahwa merokok di depan siswa itu perilaku yang tidak terpuji, karena akan ditiru oleh siswanya.

Dengan komitmen itu, maka seluruh guru dan jajaran di sekolah harus mematuhi aturan tersebut. Untuk menegaskan bahwa lingkungan sekolah bebas dari paparan asap rokok. “Mudah-mudahan terobosan ini bisa berjalan maksimal demi sekolah kawasan bebas asap rokok,” harapnya.

Makkarudin mengakui, terobosan itu dimulai dengan memasang baliho, spanduk bertuliskan areal bebas asap rokok di halaman sekolah. Bagi guru yang ingin merokok, diharapkan tidak pada area sekolah. Jika ada guru yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Saya pribadi siap melaksanakan aturan itu,” tutupnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]