oleh

Kasasi JPU Diterima, Hukuman Empat Terpidana Korupsi Bertambah

DOMPU—Kasasi Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dompu atas kasus korupsi yang melibatkan empat mantan pejabat Kabupaten Dompu akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung. Artinya keempat pejabat masing-masing Adil Paradi, Saladin, Budiyanto dan Muhammad Memet akan mendapat tambahan hukuman dari sebelumnya.

Pada tingkat pengadilan Tipikor NTB, Adil Paradi divonis dua tahun penjara, Saladin lima tahun, Budiyanto tiga tahun dan M Nor tiga tahun. Putusan itu tak diterima JPU dan melakukan banding. Tapi pada tingkat banding masih menguatkan putusan pertama.

selanjutnya JPU mengajukan Kasasi ke MA. Hasilnya MA mengabulkan tuntutan Jaksa, sehingga masing-masing terpidana mendapat tambahan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam petikan putusan.

Adil Paradi divonis menjadi empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Saladin menjadi enam tahun, uang pengganti Rp 667 juta, subsider satu tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Budiyanto divonis empat tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Dan M Nort empat tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Sementara terpidana lainnya Muhammad Memet telah dinyatakan inkrah di tingkat pengadilan tipikor dengan vonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 2 miliar lebih subsider dua tahun.

‘’Petikan putusan ini akan kita serahkan ke pihak LP untuk segera dieksekusi,’’ jelas Joko Suryanto SH (thoby)

 

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]