oleh

Kasus Tewasnya David Mulai Disidang

DOMPU—Kasus tewasnya David Warga Lepadi Dompu yang terjadi awal januari lalu kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Dompu. Lima terdakwa dihadapkan didepan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pada rabu 16/3.

Ketua PN setempat Djuyamto,SH langsung memimpin sidang tersebut didampingi dua anggota majelis lainya. Pada sidang yang dijaga ketat oleh sejumlah personil polisi itu, majelis hakim memeriksa saksi-saksi.

Saksi pertama yang diperiksa kemarin adalah Gunawan rekan korban. Menurut saksi saat kejadian, dia berdua dengan korban sedang ngobrol didepan rumah. Sesaat kemudian datang rombongan sepeda motor sebanyak tiga unit dengan jumlah penumpangnya delapan orang.

Tanpa bertanya kedelapan orang tersebut melakukan penyerangan. Semula saksi yang menjadi bulan-bulanan pengeroyok, tak kuasa melawan saksi Gunawan akhirnya melarikan diri.

Tak puas sampai disitu kelompok penyerang mengeroyok korban David yang masih berada disekitar itu. Saksi menerangkan dari jarak sekitar delapan meter pihaknya bisa menyaksikan para pelaku mengeroyok David hingga sekarat.

Pengeroyokan itu baik dilakukan dengan tangan kosong maupun dengan sebongkah batu. ‘’Pada saat kami angkat, David sudah lemas dan sekarat,’’ urai Gunawan.

Sayangnya dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum para terdakwa, saksi banyak menjawab dengan lupa. Hal itu membuat tim JPU bertanya berulang-ulang untuk memastikan keterangan dimuka sidang. ‘’Anda kan sudah tanda tangan BAP rekonstruksi, kenapa bisa berbeda dengan penjelasan sekarang,’’ semprot JPU.

Setelah ditanya dan disuruh mengingat peristiwa yang sesungguhnya, saksi mengakui keterangan dipersidanganlah yang dipakai. Misalnya pertanyaan apakah saat kejadian delapan orang seluruhnya mengeroyok atau ada sebahagian masih berada dijok sepeda motor. Dijawab sebahagian ada yang duduk disepeda motor, padahal di BAP rekonstruksi seluruh mengeroyok tak ada yang duduk disepeda motor. ‘’Iya tidak ada yang duduk disepeda motor, semuanya turun dan mengeroyok,’’ungkapnya.

Atas plin-planya jawaban saksi, penasehat hukum terdakwa Kisman Pangeran SH mencerca dengan berbagai pertanyaan. ‘’Anda kok sering lupa ya,’’ sindir Kisman.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]