oleh

Lima Pembunuh Dafid Dituntut 18 Tahun Penjara

DOMPUBICARA-Lima terdakwa YANG DIDUGA SEBAGAI pelaku pembunuh David warga Dusun Jati Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Kelima terdakwa tersebut yakni Feri Mulyadin, Aditia, Ziaulhak, Rajudul dan Supratman Alias Digon.

Dalam sidang pembacaan tuntutan rabu (30/03) JPU, Putu Oka Surya Atmaja mengatakan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan dan berdasarkan keterangan para saksi, bahwa semua pelaku telah terbukti terlibat dalam pembunuhan dengan berencana terhadap David pada tanggal 4 januari 2014 lalu.

“Menyatakan terdakwa Feri Mulyadin, Supratman, Aditia, . Ziaulhak, . Rajudul telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sabagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 340 junto pasal 55 ayat satu ke satu KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan primer” kata Putu Oka Surya Atmaja dalam tuntutanya.

Putu Oka Surya Atmaja memaparkan, dari bukti dan keterangan saksi serta keterangan ahli, saling bersesuaian dan para terdakwa dinyatakan bersalah karena terlibat dalam unsur melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu.

Selain itu hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, perbuatannya telah membuat keresahan warga masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya.

Dalam pembacaan tuntutan itu Jaksa Penuntut juga menyebutkan beberapa nama lainnya yang juga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya David. Diantaranya, AK yang merupakan anak dibawah umur, serta Abdi Alias Cinta dan Ade Alias Gohan yg hingga kini masih buron.

Sidang kasus pembunuhan David dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Djumyanto, SH didampingi hakim anggota Firdaus, SH serta M. Nur Salam, SH. Sementara itu pihak terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Kisman Pangeran, SH dan Awan Darmawan, SH akan memberikan pembelaan terhadap materi tuntutan hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum secara tertulis.

” Untuk menjaga hak dan kepastian hukum para terdakwa kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis” ujar Awan Darmawan di hadapan Majelis Jakim.

Ketua Majelis Hakim Djumyanto, SH menunda sidang hingga rabu 06 april 2016, guna memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk membuat nota pledoi atau pembelaan menanggapi tuntutan hukuman yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang kasus pembunuhan ini dihadiri orang tua serta puluhan keluarga korban. Para keluarga hadir dengan membawa foto korban pembunuhan ( David red). Dalam Sidang pembunuhan itu dijaga ketat oleh sejumlah personil polisi dengan bersenjata lengkap

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]