oleh

Dua Pengedar Ganja Diciduk

DOMPU–Dua orang yang diduga sebagai pengedar ganja diciduk aparat satuan narkoba Polres Dompu rabu sore lalu (18/05). Keduanya diciduk dilingkungan Jado Kelurahan Dorotangga Dompu.

Identitasnya keduanya adalah AF (29) serta AJ (23) warga Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 10 poket ganja, korek api serta uang tunai sebesar Rp 920 ribu yang di duga hasil penjualan barang haram itu.

Kasatres Narkoba Polres Dompu Ipda Ma’rufuddin menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang mencurigai adanya peredaran ganja di sekitar wilayah itu.

Mendapat informasi, sejumlah anggota buser Narkoba yang dipimpin Ipda Ma’rufuddin langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 wita mendapatkan para pelaku yang sedang berpesta ganja di dalam rumah Dd di lingkungan Jado.

Sementara Dd yang juga rekan dari kedua pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Dalam penggerebekan itu selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan 8 poket ganja kering siap edar, korek api dan uang tunai sebesar Rp 920 ribu. “Hasil pengembangan di TKP, kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah AF, dan menemukan dua poket ganja kering juga,” terangnya.

Tidak ada perlawanan saat dilakukan penggeledahan, kini kedua pelaku, bersama 10 poket ganja, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya langsung di amankan di Mapolres Dompu.

Sementara Dd hingga saat ini masih menjadi buron dan dalam pengejaran petugas. Mantan Kapolsek Lambu ini mengungkapkan, jika barang haram yang di dapat dari tangan para pelaku tersebut merupakan pasokan dari wilayah Tanjung Kota Bima. Untuk dapat terus mengungkap para pengedar Narkoba di Kabupaten Dompu, kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan. “Hasil penyidikan, mereka merupakan pengedar ganja di Dompu,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Dompu, dan terancam dijerat dengan pasal 111 junto pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]