oleh

Kantor Desa Rababaka Disegel Lagi

DOMPU–Kantor Desa Rababaka Kecamatan Woja disegel lagi. Hal itu buntut kekecewaan warga atas prilaku Kades Abdul Hafid yang menyalahgunakan dana desa sampai Rp 100 juta lebih. Tidak itu saja sang kades sempat kabur dan meninggalkan tugas berbulan-bulan lamanya.

Lebih mengecewakan lagi setelah sang kades pulang, pemerintah membiarkan yang bersangkutan untuk bertugas kembali dan seolah kasus yang pernah dibuat tidak diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ”Ini yang membuat pemuda Rababaka menjadi marah dan tak ingin dipimpin oleh kades yang bermental korup,”ujar sejumlah pemuda di Rababaka.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar rabu 22 juni lalu warga juga menuding ada pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tidak mempersoalkan kasus kades secara hukum.

Dalam tuntutan aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 wita itu warga minta Pemeintah Daerah agar segera memecat kepala desa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak puas disitu, usai melakukan penyegelan Kantor Desa, Ketua BPD Desa Rababaka bersama puluhan warga kemudian mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) guna melakukan dialog.

Ketua BPD Rababaka Tri Sutrisno meminta Pihak BPMPD agar tidak mencairkan sementara Dana ADD maupun DD selama kades yang di duga bermasalah tersebut masih menjabat di Desa Mereka. Hal karena dikhawatirkan penyimpangan itu akan kembali dilakukan sehingga menghambat pembangunan desa. “Kalau tuntutan sudah jelas, meminta Kepala Desa agar di proses secara hukum, dan BPMPD juga tidak mencairkan sementara waktu ADD maupun DD selama dia masih menjabat,” ujar Tri Sutrisno.

Dijelaskan Tris, atas kasus penyimpangan yang di duga dilakukan oleh Kades dimaksud, BPD bersama masyarakat telah melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu sejak januari lalu. Warga juga mengancam tidak akan membuka kantor Desa sebelum ada kepastian atas proses hukum yang telah dilaporka.

“Kantor bisa di buka, kalau Pemerintah mau turun langsung ke Rababaka dan memberikan kepastian atas proses hukum kades, karena memang warga sudah melaporkan kasus itu ke kekaksaan,” tegas Tris.

Sementara itu Kabid Pemdes BPMPD Sugeng Karyanto mengatakan atas tuntutan warga dirinya akan melakukan koordianasi dengan Kepala BPMPD beserta Asisten Pemerintahan atas langkah apa yang akan di ambil. Sementara terkait persoalan Penyegelan Kantor Desa ia juga memastikan jika pihaknya akan turun dan meberikan pemahaman kepada masyarakat. “Besok (hari ini) kami akan turun ke desa Rababaka” janjinya di hadapan Warga.

Sugeng menampik jika pihak BPMPD terlibat konspirasi bersama kepala desa sebagaimana yang di tuding oleh warga, karena memang hasil temuan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Raba baka juga merupakan hasil dari kerja serta laporan BPMPD. “Untuk sekarang Kades Raba baka sudah mengembalikan sebagian dari dana ADD yang di diduga di bawa kabur, tapi meski demikian proses hukumnya tetap berjalan, kita tunggu keputusan Bupati nantinya,” katanya.

Sebelumnya kantor Desa Rababaka disegel warga bahkan sampai bertahun-tahun karena kasus dugaan korupsi. Akibat disegel kantor desa sampai dipindah. Setelah pindah inipun penyegelan kembali dilakukan warga.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]