oleh

Hakim PN Dompu Ganjar Anak Durhaka Lantunkan Lagu Berjudul Ibu

DOMPU –Hakim pengadilan negeri Dompu NTB mengganjar dengan hukuman untuk melantunkan lagu yang berjudul ibu pada sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Arifuddin 40 tahun warga Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu 30 september 2016 kemarin.

Terdakwa terpaksa harus duduk dikursi pesakitan pengadilan karena mengancam dan merusak rumah ibunya sendiri. Tak tahan atas ulah anaknya, kedua orang tuanya melaporkan kepada polisi dan kini sedang dalam proses persidangan.

Uniknya majelis hakim yang memimpin sidang Djuyamto,SH memerintahkan pada terdakwa untuk melantunkan lagi yang berjudul ibu yang dipopulerkan oleh Iwan Fals. Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa sering memaki ibunya karena persoalan harta warisan.

Terkahir sang anak sampai mengejar ibu untuk dipukul. Sang ibu lari terbirit-birit dan bersembunyi, tak menemukan ibunya, terdakwa melampiaskan kemarahanya dengan merusak rumah yang mengakibatkan sejumlah kaca jendela pecah.

Untuk menyentuh perasaan terdakwa Hakim Djumyanto memerintahkan anak durhaka ini untuk menyanyikan lagu Iwan Fals tersebut. Kebetulan sang terdakwa hobi menyanyi dan ngefans terhadap Iwan Fals.

Tanpa kesulitan terdakwa memulai melantunkan lagu tersebut. Baru saja bait pertama dinyanyikan dengan syair ribuan kilo jalan yang engkau tempuh’, terdakwa tiba – tiba menangis sesenggukan.

Tangisan semakin menjadi-jadi ketika masuk kebait ‘Ibuku sayang masih terus berjalan, walau tapak kaki penuh darah, penuh nanah’. Suasana sidang menjadi haru, sang ibu yang juga hadir ikut menangis, begitu pula sejumlah pengunjung sidang yang lain.

Ketua majelis hakim Djumyanto SH usai sidang memaparkan sebenarnya tidak ada korelasi antara menyanyikan lagu berjudul ibu dengan penegakan hukum. Hanya saja hakim ingin menggugah perasaan sang anak yang memperlakukan ibu yang dengan susah payah membesarkanya.

‘’Kita hanya ingin menggugah perasaanya agar tidak memperlakukan orang tua seperti itu,’’ terang Djumyanto yang juga ketua PN Dompu ini.

Menurutnya perintah menyanyi kepada terdakwa berlangsung secara spontanitas dan syukurnya telah mampu menggugah perasaan sang anak sehingga merasa bersalah kepada ibunya. ‘’Dia menangis menyesali perbuatanya,’’paparnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 170 dan pasal 460 tindak pidana umum. Sang ibu sebenarnya sudah memaafkan ulah sang anak, tapi proses hukum jalan terus. Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa selama dua bulan penjara.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]