oleh

Durhaka ke Ortu Divonis Dua Bulan

DOMPU – Karena durhaka kepada orang tuanya, Arifuddin alias Dae Aku 40 tahun warga Kelurahan Karijawa Dompu akhirnya divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dompu kemarin.

Dae Aku dinyatakan terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengrusakan rumah orang tuanya sendiri.

Dalam pertimbangan majelis Hakim,  bahwa putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang membertkan, bahwa perbuatan terdakwa telah menciderai perasaan hati orang tua kandung terdakwa sendiri. Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.”Terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya dan antara ibu kandung selaku korban dengan terdakwa sudah saling memberikan maaf di depan persidangan,” terang Hakim Djoe.

Atas perbuannya itu, Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, kekurangan seluruhnya dengan pidana yang diajukan, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Atas putusan tersebut terdakwa menerima.

Sidang kasus antara anak VS orang tuanya ini sempat menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Dompu. Pasalnya ketua Majelis Hakim Djumyamto SH memerintahkan terdakwa untuk melantunkan lagi yang berjudul ibu.

Lagu yang populer lewat Iwan Fals ini menggambarkan perjuangan seorang ibu dalam membesarkan anaknya. Karena itu terdakwa yang kebetulan ngefans dengan Iwan Fals tersebut cukup mahir menyanyikanya.

Tapi saat membawakan bait demi bait terdakwa tak mampu membendung air dan menangis sebagai manisfestasi penyesalanya. Pada sidang pembacaan putusan majelis hakim kembali memerintahkan terdakwa untuk menyanyikan lagi itu lagi. (pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]