oleh

Mpanga, Dihajar Warga Hingga Babak Belur

DOMPU–Tertangkap sedang ‘Mpanga’ (mencuri) IRW 23 tahun warga Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, jumat dini hari (17/09) babak belur dihajar warga. Residivis ditangkap setelah dipergoki saat mengobrak-abrik isi rumah  Hamal Tavip (51) warga Lingkungan Mantro Kelurahan Bada.

Informasi yang berhasil dihimpum Irw melancarkan aksinya pada pukul 05.00 subuh saat pemilik rumah tertidur. Pelaku nekat menyelinap masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu. Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil tiga unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp 1 juta di dalam tas yang tersimpan di meja kamar tamu.

Tidak puas pelaku kemudian kembali menyelinap masuk di dalam kamar dan berusaha membuka serta mengobrak abrik isi lemari. Aksi pelaku berhasil diketahui setelah pemilik rumah terbangun karena mendengar suara lemari yang dibuka. Melihat sosok yang tidak dikenal berada didalam kamarnya, Hamal Tavil kemudian meneriaki pelaku dan berusaha membekuknya.

Dalam keadaan terdesak pelaku berusaha melawan dan mengancam pemilik ruhan dengan pisau. Korban rupanya tidak takut, dia terus mengejar sambil meneriaki maling. Saat meloncati pagar kaki pelaku tersangkut dan saat itulah korban menarik kaki pelaku sambil terus meneriaki maling.

Sejumlah tetangga dan keluarga yang mendengar teriakan langsung berhamburan keluar. Puluhan warga yang melihat kejadian itu langsung menyerang pelaku dan melayangkan bogem mentah ke arah wajah pelaku.

Kasat reskrim Polres Dompu AKP Priyo S S. Ik yang dimintai keteranganya mebenarkan kejadian tersebut, pelaku berhasil selamat dari amukan warga setelah aparat kepolisian yang telah menerima laporan langsung terjun ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga.

“Pelaku berhasil ditangkap warga sekitar pukul 05.55, ia juga sempat diamuk warga,” terang Priyo.

Dijelaskan Priyo, pelaku yang merupakan residivis ini kerap melakukan aksi pencurian diwilayah kota Dompu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan tiga unit Handphone serta uang tunai sebanyak Rp 1 juta milik korban yang hendak di bawa kabur.

“Pelaku berhasil kita amankan dari amukan warga dan malam itu juga langsung digelandang ke Mapolres” jelasnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (pur)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]