oleh

Penembak Deden Dibekuk

DOMPU-Pria misterius yang menembak korban Deden Warga Desa Doro Melo akhirnya berhasil dibekuk aparat Kepolisian Polres Dompu. Pria tersebut sempat misterius karena melakukan penembakan dimalam buta dan langsung melarikan diri ditengah kegelapan malam

Dia adalah Efendi Putra 20 tahun warga Desa Soriutu, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di cabang Banggo Kecamatan Manggelewa pada senin siang kemarin.

Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dengan panjang sekitar 80 cm beserta satu butir selongsong peluru dengan kaliber 5,56 mm. Kepolisian masih mengejar satu pelaku lain yang sama-sama beraksi malam itu.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Priyo S mengungkapkan, Efendi Putra adalah pelaku utama dalam penembakan itu. Sementara satu orang pelaku lainya yang berinisial JH masih dalam pengejaran petugas.

“Efendi ini merupakan pelaku utama dalam penembakan Deden , pelaku berhasil ditangkap di Cabang Banggo pada siang hari pasca kejadian,” terang Priyo.

Priyo mejelaskan, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku saat ini telah diamankan di tahanan Polres Dompu. Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksi tindak kejahatannya juga berhasil diamankan.

“Pelaku Efendi mengakui perbuatanya, dan pelaku lainya yakni JH yang juga warga Desa Sori Utu merupakan pelaku yang mengendarai sepeda motor, yang saat ini dalam pengejaran,” Katanya.

Dikisahkan Priyo, aksi penembakan itu terjadi pada senin (29/08) dini hari, korban bersama tiga orang temannya sedang duduk dipinggir jalan tepatnya di cabang Kore Dusun Sanggopa sante Desa Doromelo. Beberapa saat sebelum kejadian kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam, lewat depan korban.

Persis depan Sekolah Dasar di Desa Doromelo tiba – tiba para pelaku balik dan berhenti ke arah korban, melihat pelaku menodongkan senjata, tiga orang rekan korban berhamburan melarikan diri dan bersembunyi di kolong meja tempat mereka duduk. Tak berselang lama pelaku langsung melakukan penembakan terhadap korban sebanyak satu kali hingga mengenai pundak Deden.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang – Undang darurat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun maksimal. (pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]