oleh

BKN Tetap Batalkan SK 134 CPNS

DOMPU – Upaya pemerintah Kabupaten Dompu melakukan koordinasi  dengan BKN serta Kemenpan RB dipastikan tidak membuahkan hasil. BKN tetap pada keputusannya yakni membatalkan Nota Persetujuan NIP 134 orang CPNS K2 yang dinilai bermasalah tersebut.

“Saya sudah bertemu dengan dua orang deputi BKN dan hasilnya nihil. BKN tetap pada keputusan untuk membatalkan nota persetujuan NI 134,” terang Bupati Dompu H Bambang M Yasin, sabtu (01/10).

Keputusan BKN itu dirasa telah mempermainkan dirinya sebaga Bupati dan Pemerintah Kabupaten Dompu. Hal itu diungkapkannya, karena pada awal terbitnya Nota persetujuan NIP 134 itu BKN telah mengabaikan surat yang dikirimnya bedasarkan hasil vetifikasi. Namun kemudian BKN kembali mengeluarkan surat pembatalan itu dengan mengacu pada surat hasil verifikasi dimaksud.

“Sebagai Bupati saya merasa dipermainkan oleh BKN. Tidak ada alasan, mereka (BKN) hanya mengatakan jika keputusan pembatalan itu mengacu pada surat saya nomor 810/703,” keluh Bupati.

Atas keputusan BKN itu, H Bambang mengatakan jika Pemerintah Daerah akan melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum. Dengan adanya upaya gugat tersebut lanjut Bupati, SK pembatalan nota persetujuan NIP itu untuk sementara tidak akan disikapinya, hanya saja Pemerintah akan memberhentikan sementara pembayaran gaji 134 terhitung bulan okteber 2016 sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (ingkrah).

“Pemkab Dompu akan melakukan perlawanan, kami akan PTUN kan, dan kami sudah menyampaikan kepada mereka (134) untuk sementara tidak dibayarkan gajinya dan mereka mau menerima faktanya, bahwa kita akan sama – sama perjuangkan,” tegas Bupati.

Kembali Bupati mengisahkan, jika saja  BKN sebelumnya mau mempelajari surat Bupati (hasil verifikasi) maka nota persetujuan NIP itu tidak akan terbit. Dan sekarang pembatalan nota persetujuan NIP itu kini dilakukan oleh BKN dengan kembali mengacu pada surat Bupati

“Pemerintah menggugat, ini sama saja mereka mempermainkan Pemda Dompu, kalau saja mereka mau mepelajari surat saya, harusnya nota persetujuan itu tidak akan terbit,” tandas Bupati.

Sementara itu lanjut H Bambang, terkait dengan koordinasi yang dilakukan bersama Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejauh ini belum ada hasil. Saat bertemu Kementrian pihaknya hanya diminta untuk meninggalkan semua dokumen yang dibawa untuk kemudian ditindak lanjuti.

“Untuk hasilnya seperti kami belum tahu, kami berharap tidak ada satu pihak pun yang merasa terzolimi dengan kasus ini,” katanya (Pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]