oleh

CPNS K2 Akhirnya Mengamuk

DOMPU – Sejumlah CPNS K2 yang telah dibatalkan Nota Persetujuan NIP nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu akhirnya mengamuk dikantor PPKAD Dompu rabu (12/10). Ngamuknya para CPNS karena pemerintah daerah memberhentikan gaji mereka terhitung bulan oktober ini.

Pantauan Dompubicara.com, CPNS K2 menyambangi Kantor PPKAD sekitar pukul 09.30. Dalam aksinya itu, mereka bahkan melakukan upaya sweeping di sejumlah ruangan dan mencari keberadaan Kepala PPKAD Drs Muhibuddin, hanya saja Kepala keuangan yang dicari tidak berada ditempat.

Bahkan dalam upaya sweeping yang dilakukan, salah seorang CPNS K2 hampir terlibat adu jotos dengan Pegawai PPKAD. Hal itu dipicu ketika, salah seorang CPNS K2 yang berusaha masuk dalam ruangan dibentak oleh pegawai setempat, tidak terima dibentak iapun kemudian menendang meja dan mengenai kaki pegawai tersebut, beruntung polisi yang berada disekitar langsung melerai keduanya.

Kepada wartawan, salah seorang CPNS K2 mengaku, jika kedatangan mereka guna menuntut pemerintah Daerah (PPKAD) agar dapat membayarkan gaji mereka pada bulan oktober 2016. Tuntutan pembayaran gaji tersebut karena menurut mereka, 134 CPNS k2  hingga saat ini masih sah tercatat sebagai CPNS sebagaimana SK yang dikeluarkan oleh Bupati.

“Kami menuntut pembayaran gaji kami, karena kami masih sah sebagai CPNS sebagaiman SK Bupati,” ujar salah seorang CPNS.

Mereka juga mengakui, jika Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap gaji mereka, hanya saja surat pemberhentian dimaksud belum sampai ke tangan mereka.

Sebelumnya, gaji 134 orang CPNS tersebut telah diberhentikan oleh Bupati Dompu melalui kawat surat nomor. 800/390/BKD/2016 tertanggal 30 september 2016 yang telah diparaf oleh sekda Dompu. Pemberhentian gaji itu merujuk pada keputusan BKN Pusat melalui BKN Kantor Regional IX Denpasar yang membatalkan Nota peesetujuan NIP, pembatalan 134 CPNS itu karena dinilai tidak memenuhi kriteria (TMK).

Surat pemberhentian gaji itu sendiri telah ditujukan kepada Dinas atau Satuan Kerja dimana 134 orang itu mengabdi. Bahkan surat tersebut juga sudah ditembuskan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu dan Kepala Dinas PPKAD. (Pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]