oleh

Gugatan CPNS K2 Dompu, Ini Isi Putusanya

DOMPU–Gugatan CPNS Dompu terhadap Bupati pada perkara PTUN telah diputus kamis (23/2). Putusan itu disambut dengan rasa haru oleh ratusan CPNS dan keluarganya yang mengikuti sidang.

 

Seperti apa bunyi putusan itu?, pengacara Pemkab Dompu Furkan SH MH menjelaskan bawa dalam gugatan terdapat dua tuntutan yakni meminta tergugat (Bupati) mencabut SK tim verifikasi dan meminta agar membayar gaji CPNS K2 yang diberhentikan.

Atas tuntutan itu majelis hakim memutuskan, memerintahkan tergugat agar mencabut SK pembentukan tim verifikasi CPNS K2 dan menolak permintaan agar membayar kembali gaji CPNS K2 yang diberhentikan.

 

134 CPNS Dompu Menang Lawan Bupati

Desebutkan juga bahwa gugatan CPNS K2 ke PTUN Mataram dilayangkan hanya oleh empat orang CPNS K2 bukan 134 CPNS.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]