oleh

Suhud Macora, Penghinaan Gubernur NTB Harus Diproses Hukum

DOMPU-Penghinaan yang diterima oleh Gubernur NTB TGB Zainul Majdi membuat sejumlah pengacara angkat bicara. Adalah Direktur Law Firm, DR Suhud Macora, SH,MH,M.Kn yang berpraktek di Jakarta menyatakan bahwa kasus yang dialami Gubernur NTB hendaknya diselesaikan secara hukum.

Hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum serta sebagai efek jera bagi siapa saja yang sewenang-sewenang melakukan penghinaan. Suhud yang putra asli Dompu NTB ini merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum kepada Gubernur NTB. ”Ini harus diselesaikan secara hukum,” tandas Suhud.

Namun demikian untuk dapat memberikan pendampingan hukum kepada Gubernur NTB pihaknya harus mendapat restu yang bersangkutan dan saat ini tengah diusahakan. ”Saya dan rekan-rekan siap memberikan bantuan hukum,” paparnya.

Bagaimana dengan Gubernur yang telah memberi maaf dan tidak meneruskan laporanya, Suhud menegaskan bisa saja tetap dilanjutkan, karena pernyataan Gubernur itu baru sepihak.

Yang akan dilihat nantinya kata Suhud adalah bagaimana redaksional BAP beliau di Bandara, karena BAP itu akan menjadi rujukan nantinya.

Karena itu pihaknya akan mendesak Gubernur NTB agar mau melanjutkan kasus tersebut sampai meja pengadilan. Apa yang ditimpa beliau lanjut dia telah melukai hati warga NTB secara keseluruhan dan cara terbaik adalah diselesaikan dijalur hukum.

Terkait pasal yang akan dikenakan yakni pasal 310 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman 1,5 tahun, sedangkan untuk Junto akan dicari pasa pemberatan.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]