oleh

Kajati NTB Nyatakan P 18 Berkas Kasus Bupati Dompu

 

DOMPU–Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin dinyatakan P18 oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Selasa siang ini pihak Kejati NTB secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak penyidik Polda NTB.

 
Surat tersebut menerangkan bahwa setelah dipelajari oleh tim peneliti Kejati NTB, diketahui bahwa berkas perkara atas kasus yang melibatkan Bupati Dompu itu dinyatakan belum lengkap. “Sudah P18. Kita sudah memberitahukan resmi ke penyidik Polda NTB,” ungkap Dedi Irawan SH, MH, Kasi Penkum Kejati NTB.

 
Proses selanjutnya nanti menurut Dedi ada tahap P19 dan P21. Saat ini pihak Kejati masih fokus bekerja terkait tahapan P18 terhadap berkas kasus yang menyita perhatian publik Dompu itu. “Insya Allah besok atau lusa bisa selesai,” katanya.

 
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti yang dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan, pihaknya akan segera memenuhi apa yang menjadi kekurangan terhadap kelengkapan berkas kasus tersebut. “Iya kami siap memenuhi permintaan atas kekurangan yang ada,” jelasnya.

 
Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang menyeret Profesor Jagung (Bupati Dompu, Red) itu sebelumnya ditangani penyidik Polda NTB.Dan saat ini penanganannya berada di tim Kejati NTB. Kasus tersebut bermula dari laporan komponen masyarakat terkait polemik perekrutan tenaga honor kategori dua (K2). (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]