oleh

Jaksa Pelajari Berkas Kasus Bupati Dompu

 

DOMPU–Setelah secara resmi menerima pengembalian berkas perkara yang dikirim tim penyidik Polda NTB, Rabu lalu. Tim jaksa peneliti kini secara intens mempelajari dan meneliti berkas perkara Bupati Dompu tersebut.

 
Kejati NTB yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Dedi Irawan SH, MH mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara kasus K2 dengan tersangka Bupati Dompu tersebut. “Iya benar sudah kita terima. Sekarang kita teliti kembali,” katanya.

 

Proses ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Untuk tujuh hari pertama jaksa akan meneliti secara detail dan menyeluruh terhadap bahan perkara.

 
Dan 7 hari selanjutnya merupakan tahapan bagi tim jaksa untuk memberikan petunjuk tentang lengkap dan tidaknya berkas. “Makanya kita fokus meneliti dulu. Kalau terpenuhi kita P21 dan bila tidak ya kita kembalikan ke penyidik,” pungkasnya. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]