oleh

Polda Kembali Ajukan Berkas Kasus Bupati Dompu

 

DOMPU-Polda NTB kembali mengajukan kasus Bupati Dompu ke Kejati NTB, setelah sebelumnya dikembalikan Kejati untuk disempurnakan. Pengajuan berkas itu dilakukan Rabu 26 Juli 2017.

Kabid Humas Polda NTB Dra Hj Tri Budi Pangastuti yang dikonfirmasi mengakui hal itu.  “Berkas kasus K2 hari ini (rabu,red) dikirim kembali ke JPU setelah penyidik melengkapi keterangan sesuai petunjuk jaksa,” ungkapnya.

Setelah penyerahan itu penyidik Polda NTB akan kembali menunggu kesimpulan Kejati apakah sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya atau tidak.

Sebelumnya Kejati NTB mengembalikan berkas kasus K2 Bupati Dompu karena dinilai belum memenuhi unsur untuk di P21

Proses pemenuhan kelengkapan bahan perkara seperti yang diminta pihak Kejati NTB, terbilang memakan waktu lumayan lama. Kondisi ini tentu saja memunculkan pendapat yang beragam dikalangan masyarakat Dompu.

Ada yang memperkirakan bahwa kasus Bupati Dompu akan berhenti karena penyidik tak mampu melengkapi sesuai permintaan Kejati. Sebahagian yang lain juga memperkirakan bahwa penyidik Polda NTB akan mampu melengkapi permintaan pihak Kejati.

Sementara salah seorang pengacara senior Dompu Muhammad Nukman SH menyatakan penanganan kasus pejabat publik seperti Bupati Dompu hendaknya dapat diselesaikan dengan cepat.

Hal itu penting mengingat terjadi disharmonisasi yang luar biasa ditingkat yang pro dan kontra atas kasus itu.

Sekiranya kalau penyidik Polda tak mampu membuktikan sangkaanya, kata Nukman hendaknya bisa berbesar hati untuk menghentikan kasus tersebut. ”Karena kasus ini sangat menyita perhatian publik didaerah mestinya sudah ada kesimpulan,” tandas Nukman.

Berlarut-larutnya kasus seperti ini lanjut Nukman, tidak hanya terjadi disharmonisasi antara masyarakat, lebih dari itu akan sangat merugikan Bupati Dompu sendiri dengan statusnya sebagai tersangka.

Diakui Nukman, tidak ada batasan waktu sampai kapan status tersangka bisa lepas setelah proses pengembalian dari kejaksaan ke penyidik Polda. Hanya saja pihak-pihak terkait hendaknya berperan aktif untuk menyelesaikan apakah dihentikan atau tidak.

Dalam posisi seperti ini tambah Nukman seorang tersangka juga memiliki hak untuk menguji statusnya apakah sudah benar sesuai prosedur penetapan tersangkanya. ”Bisa juga seorang tersangka menguji status tersangkanya apakah benar atau tidak lewat praperadilan,” pungkasnya. (tim)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]