oleh

Warga Dorebara Diduga Diperkosa

DOMPU-Seorang warga Desa Dorebara Kecamatan Dompu NTB, berinisial Zah diduga diperkosa oleh Is Warga Desa Palama Kecamatan Donggo Bima, Kamis malam 14 September 2017 sekitar pukul 20.00 wita.

Kejadianya berlangsung dirumah kos pelaku Lingkungan Dorotangga Kecamatan Dompu. Pelaku diamankan warga sekitar setelah mendengar teriakan korban yang meminta tolong.

Informasi yang diperoleh, kejadian sebenarnya sudah dua kali. Yang pertama Selasa 12 September 2017, saat itu korban datang ke kantor Pos untuk membayar tagihan listrik.

Pelaku berusaha mendekati korban dan meminta nomor HP. Selanjutnya setelah mendapat nomor HP, pelaku mencoba menghubungi untuk berteman lebih dalam lagi. Korban ditanya keberadaanya dan dijawab sedang berada di kantor BRI.

Pelaku kemudian kemudian mendatangi korban di BRI dan sempat bercakap-cakap, sambil memberikan perhatian kalau kekurangan uang pelaku siap membantu.

Mendapat sambutan baik, pelaku nekat mengajak korban untuk datang ke kosnya dengan alasan untuk membantu merapikan kamar dan melipat pakaian. Korban mengiyakan ajakan itu.

Sesampai dikost, ternyata tidak hanya merapikan kamar dan melipat pakaian, pelaku juga melipat secara paksa sikorban.

Awalnya pelaku minta berhubungan intim, tetapi korban menolak. Tak mau lepas pelaku langsung melipat serta membuka pakaian korban. Agar tak bisa berteriak pelaku juga menutup mulut korban dan pelaku leluasa membuang hajatnya.

Kejadian hari selasa itu berlangsung aman, karena korban tidak menceritakan kepada siapapun. Tetapi pelaku mengulanginya lagi pada Kamis malam. Saat itu korban tengah berjalan dengan temanya dan ditelpon pelaku supaya datang kekos lagi.

Agar korban mau datang pelaku tak lupa memberikan ancaman akan menyebarkan vidoe yang direkam pada kejadian pertama. Takut korbanpun datang dan pelaku minta edisi pertama diulang lagi.

Tapi korban menolak dengan keras, mendapat perlawanan pelaku makin nekat dengan mendorong korban ditepi dipan. Selanjutnya pelaku siap mengeksekusi untuk kedua kalinya, tapi korban langsung berteriak keras dan meminta tolong.

Warga yang mendengar langsung berdatangan dan mengamankan pelaku. Untuk menghindari amukan massa warga menghubungi Polsek Kota untuk mengamankanya.

Kasubag Humas Polres Dompu Iptu Suhata membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan secara intensif. Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 penjara. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]