oleh

Lelahnya Mengikuti Kasus Hukum Bupati Dompu

DOMPU-Bertahun-tahun sudah penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan kasus CPNS K2 bergulir. Hingga kinipun masih terus bergulir, status tersangka Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin belum bergeser karena masih bertahan di P-19, beberapa kali juga berkas perkaranya bolak-balik Polda dan Kajati.

Sampai kapan berkas perkara kasus ini terus mengalami bolak-balik belum ada yang tahu, karena penyidik Polda mengaku masih akan terus menyermpunakan/perbaikan atas petunjuk yang disampaikan penyidik Kejati.

Lamanya proses hukum atas pejabat publik Bupati Dompu tidak hanya melelahkan penyidik Polda yang terus melakukan penyempurnaan. Lebih dari itu ikut melelahkan seluruh masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu yang terus mengikuti perkembangan dari kasus tersebut.

Harus diakui meningkatnya strata kasus CPNS K2 dengan terseretnya Bupati Dompu sebagai tersangka pada pertengahan Mei 2017 ikut pula meningkatkan tensi politik didaerah itu.

Hal tersebut ditandai dengan munculnya kubu-kubuan yang Pro-Kontra, analisapun bermacam-macam. Sindirian hukum dan sindiran politik juga bermunculan bahkan sampai terlontar caci maki antar anak daerah ini.

Kasus ini memang telah banyak menguras energi berbagai pihak, mulai dari lapisan bawah hingga dilevel atas. Pada level atas terjadi disharmonisasi atas pejabat publik didaerah ini, aksi buang muka antar pejabat terlihat dibeberapa event kegiatan.

Dilevel bawahpun demikian, adu argumentasi sering terjadi bahkan nyaris cakar-cakaran. Sampai kapan ini terjadi?, Wallahualam, tetapi semasih kasus ini belum ada kepastian kondisi seperti itu akan tetap terjadi.

Menangani kasus hukum pejabat publik seperti Bupati, memang tidak sama dengan menangani kasus hukum masyarakat biasa. Menggoreng sampai kapanpun kasus masyarakat biasa tidak banyak yang peduli kecuali keluarga atau advokat yang mendampingi perkaranya.

Karena itu pilihanya adalah harus ada kesimpulan dari kasus hukum yang menjerat Bupati Dompu apakah dilanjutkan menuju P-21 atau berhenti pada SP-3, tentunya tetap mengacu pada UU yang kita anut.

Kenapa ini penting karena publik sudah lelah mengikutinya karena dianggap terlalu lama bolak-balik pada posisi yang sama. Publik pasti berharap obyektifitas kinerja Polda dan Kajati untuk menuntaskan kasus ini, tentu saja bukan karena paksaan apalagi intimidasi tetapi murni sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui Bupati Dompu ditetapkan Polda NTB sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam rekrutmen CPNS K2. (Admin)

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]