oleh

Tuntut Bebaskan HGU PT SMS, Ratusan Warga Soritatanga Demo Pemkab Dompu

DOMPU-Ratusan warga Soritatanga Kecamatan Pekat Dompu NTB  yang tergabung dalam Persatuan Aksi Pemuda Dompu Mataram (PAPD-Mataram) berdemo di Pemkab Dompu, Selasa 8 Mei 2018. Mereka menuntut dibebaskanya lahan HGU PT SMS yang beroperasi diwilayah itu untuk kesejahteraan petani.

Ratusan warga ini berdatangan ke kota Dompu sekitar pukul 11.00 wita menggunakan kendaraan Truk, Pic-up dan kendaraan roda dua.

Massa langsung mendatangi kantor Pemkab dijalang beringin dan berorasi didepan pintu pendopo. Massa berusaha untuk masuk semua didalam kantor Bupati, tetapi hanya 20 perwakilan yang diperkenankan untuk masuk.

Massa diterima oleh Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin didampingi sejumlah pejabatnya diruang rapat Bupati.

Perwakilan massa Adrian Hidayat dihadapan Bupati Dompu mempertanyakan status HGU PT SMS. Sebab kata dia akibat hadirnya PT SMS maka rakyat setempat yang mengusai lahan disitu terusir.

Warga juga mempertanyakan legalitas HGU yang kini dikuasai oleh PT SMS. Sebab dilahan itu dulu merupakan HGU milik PT Bali Anacardia (PT BA). Menurut warga ada indikasi penyimpangan dalam proses pengalihan hak penguasaan PT ke PT SMS.

Karena itu diminta agar Pemkab dan DPRD dapat meninjau kembali pengalihan hak tersebut. Warga juga menuding Bupati Dompu tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri, malah cenderung melindungi kepentingan Kapitalis.

FOTO : Yusriel Ramadhan

Sebagai Bupati Dompu, kata warga hendaknya memperjuangkan hak-hak rakyatnya. ”Tetapi ironisnya Bupati Dompu menjadi boneka kaum kapitalis,” teriak mereka.

Lahan-lahan yang telah dikuasai oleh warga lanjut mereka kini mau digusur oleh PT SMS dengan dalih masuk dalam lahan HGU PT SMS. Kalau ini yang terjadi maka rakyat akan menderita karena tidak ada lagi lahan yang bisa digarap.

Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin dalam tanggapanya menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpihak kepada rakyatnya. Buktinya pihaknya tetap membela kepentingan warga yang menggarap lahan HGU untuk tidak dimeja hijaukan oleh PT SMS.

Sebagai pemilik HGU kata Bupati memang berhak menggarap lahanya, tetapi karena sementara dipakai oleh warga maka dibiarkan dulu sementara untuk dinikmati.

Soal ijin HGU tambahnya pihaknya tidak berhak sama sekali, yang berhak mengeluarkan ijin ribuan hektar lahan adalah pusat. ”Pemkab hanya berwenang tidak lebih dari satu hektar,” jelasnya. (yus)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]