oleh

CPNS K2 Minta Haknya Dikembalikan

 

DOMPU-118 CPNS K2 yang diberhentikan oleh pemerintah karena diduga bermasalah meminta agar hak-haknya dikembalikan. Apalagi putusan PTUN telah dimenangkan oleh CPNS K2 dan dalam amar putusanya memerintahkan Bupati Dompu untuk mengembalikan posisi mereka sebagai CPNS.

 

118 CPNS yang diwakili belasan CPNS ini, Jum’at 22 Juni 2018 berdemo dikantor Bupati Dompu. Mereka menyayangkan sikap Bupati yang tidak kunjung mematuhi amar putusan PTUN.

 

Johansyah salah seorang CPNS menegaskan akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk mendapatkan kembali haknya sebagai CPNS. ‘’Kami siap mati memperjuangkan hak yang dizolimi,’’ tandas Johan dihadapan Asisten I Pemkab Dompu Drs H Sudirman Hamid,M.Si dan perwakilan pejabat BKD Asraruddin SH yang menerima massa K2.

 

Johansyah menuding pemerintah daerah sengaja mempermainkan nasib CPNS K2 ini. Sebab hasil konsultasi dan koordinasi dengan pihak pusat didapat penjelasan bahwa penyelesaian kasus tersebut tergantung sungguh pada Bupati Dompu. ‘’Apabila Bupati mematuhi amar putusan dan mengembalikan hak CPNS, maka pusat akan langsung menindaklanjutinya. Ini informasi yang kami peroleh,’’ teriaknya.

 

Tetapi yang terjadi lanjutnya Bupati Dompu terus mengulur waktu tanpa alasan yang jelas. ‘’Persoalan ini tergantung Bupati kok, Bupati yang membatalkan SK CPNS, Bupati pula yang harus mengembalikanya,’’ tandasnya lagi.

Sementara Asisten I Pemkab Dompu Drs H Sudirman Hamid,M.Si didampingi pejabat BKD Dompu Papi One menyampaikan bahwa pemerintah sudah berusaha melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hokum yang tetap.

Bahkan konsultasi dan koordinasi itu didampingi juga oleh sejumlah aktifis CPNS sehingga ikut mendengar apa yang disampaikan pihak BKN pusat. ‘’Kita masih disuruh bersabar terus,’’ ungkapnya.

Pengembalian CPNS yang telah diberhentikan tidak mutlak berada ditangan Bupati melainkan ada hak pemerintah atasan yang lebih berwenang. ‘’Pengembalian hak CPNS tentu akan dibarengi dengan pengembalian nomor NIP, sementara hak menerbitkan NIP ada ditangan pemerintah pusat,’’ ujarnya memberi alas an.

Soal tudingan Bupati tak menggubris putusan PTUN dibantah oleh asisten I dan pejabat BKD. Menurut mereka buktinya pada putusan gugatan sebelumnya membatalkan SK verifikasi telah dilakukan. ‘’Soal perintah mengembalikan hak CPNS memang masih menunggu waktu, kita bersabar dulu,’’ papar Kabid pengembangan dan kepegawaian BKD SDM Dompu Asraruddin,SH. (DB03)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]