oleh

Penginapan di Kabupaten Dompu, ”Hidup segan, Mati tak Mau”

DOMPU – “Hidup Segan, Mati Tak Mau”, begitu ungkapan Kepala BIdang Badan Pengelolaan Pendapata Daerah (BAPPenda) Arifudin SE, Akt. Terkait penarikan pajak terhadap bangunan Hotel atau penginapan, sebanyak 24 penginapan yang terdaftar di targetkan dari hasil penarikan pajak mencapai 300 juta per-tahun, namun hingga saat ini yang terlaksana hanya sekitar 25 persen  saja.

Rendahnya kesadaran pelaku usaha penginapan terhadap membayar pajak adalah faktor utama dalam masalah tunggakan pajak. System penarikan pajak dengan pungutan 10% dari harga perkamar wajib dibayarkan oleh pelaku usaha perhotelan kepada pihak BAPPenda.

dari 24 jumlah keseluruhan penginapan yang mencakup Hotel, Homstay di kabupaten Dompu, yang rutin melakukan pembayaran pajak hanya tiga hotel,   Amangati, Ani Lestari dan Balumba.

Menurut Arifudin alasan pelaku usaha penginapan di Kabupaten Dompu enggan membayar pajak yaitu rendahnya intensitas pengunjung, baik di Kota maupun di wilayah pariwisata. Khususnya Lakey pengembangan sektor pariwisata adalah faktor penunjang agar pelaku usaha dapat membayar pajak tepat waktu. “kalo pariwisata begini-begini saja mana ada tamu yang mau datang dan menginap, kalo tidak ada tamu mau bayar pajak pake apa” ungkap Arifudin.

Pengembangan pariwisata dan pemungutan pajak penginapan harus sinergi, pemerintah Kabupaten Dompu diharap mampu mengembangkan dan  bekerja sama dalam menggempur sector pariwisata untuk solusi pembayar pajak tepat waktu. (DB03)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]