oleh

Shabu 1 Ons Rp 91 Juta, Dijual Hanya Dua Hari

 

DOMPU,- Bisnis haram barang narkotika jenis shabu ternyata sangat menggiurkan. Bayangkan untuk 1 ons bisa dijual dengan harga Rp 91 juta. Waktu jualpun tidak memakan waktu lama atau paling lama dua hari sudah tuntas.

Hal itu diakui dua pelaku yang ditangkap aparat Polres Dompu saat asyik berpesta shabu-shabu. Kamis 11 Oktober 2018 kedua pelaku diperlihatkan dihadapan media sekaligus menggelar jumpa pers.

Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo S.I.K M.I.K, yang memimpin jumpa pers tersebut mengemukakan saat diintrogasi petugas kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang mengantar barang orang lain.

BACA :  https://www.dompubicara.com/2018/10/asyik-pesta-sabu-dua-pelaku-dibekuk-polisi/

Namun, saat digelar jumpa pers pagi tadi, ZT dan BP mengakui kepada media, uang Rp 91 juta menjadi barang bukti, adalah uang dari hasil penjualan shabu di wilayah Kabupaten Dompu.

Menurutnya, uang 91.000.000 tersebut adalah hasil dari penjualan sabu sebanyak satu ons, lebih mengejutkan, ia mengaku bisa menjual sabu satu ons tersebut, dalam jangka waktu kurang lebih dua hari.
“Mungkin bisa dua hari” ungkapnya saat ditanyai media.

Tambah Erwin, ancaman pasal yang akan dikenakan pada kedua pelaku tersebut adalah, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 171 ayat 1(a), dengan maksimal penjara 20 tahun. (DB03)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]