oleh

Membawa Panah Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

DOMPU,- Beberapa bulan terakhir teror pelaku pemanah kerap terjadi diwilayah hukum Polres Dompu. Tercatat dari bulan Juni hingga Desember, aksi pemanah misterius ini sdah melukai 9 korban, tentu saja hal tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat Dompu.

Konferensi pers yang diadakan polres Dompu Kamis pagi (06/12) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Daniel Partogi  Simangunsong S.Ik, mengungkapkan kejahatan pemanah misterius ini telah cukup meresahkan masyarakat.

Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Barang siapa yang  membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Daniel menambahkan, sesuai pasal tersebut, memiliki senjata tajam saja diancanm dengan hukuman 10 tahun penjara apalagi sampe memanah atau menggunakan sajam lainnya, tentu saja hukumannya akan lebih berat.

“Kejahatan pemanah misterius ini suadah sangat meresahkan, kami akan tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Daniel.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan terus berpatroli setiap malam terhadap wilayah-wilayah yang diduga rawan terjadinya tindak kriminal, demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Namunpatut di sayangkan, dari sembilan kasus yang terjadi, kebanyakan pelaku maupun korban pemanahan tersebut masih dibawah umur dan masih sekolah.

Terakhir Polres Dompu berhasil membekuk dua orang tersangka yang membawa panah beserta anak panahnya, M dan NM yang statusnya masih dibawah umur saat ini ditahan pihak kepolisian lantaran membawa panah tersebut, walaupun alasannya hanya untuk berjaga-jaga.

Daniel meminta peran seluruh elemen masyarakat sangat di perlukan dalam membantu menciptakan keamanan dan kenyamanan daerah ini. Peran orang tua juga sangat diharapkan untuk selalu menasehati dan menjaga anak-anaknya agar tidak terjebak pada kegiatan yang mengarah pada pelanggaran hukum. (DB03)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]