oleh

Kasus K2 Dompu, Hotman Paris Minta Mendagri Awasi Bupati Dompu

DOMPU-Kasus K2 yang dipecat sebagai CPNS oleh Bupati Dompu kini mendapat tanggapan pengacara nasional Hotman Paris Hutapea. Hotman meminta agar Menteri Dalam Negeri mengawasi Bupati Dompu agar bisa mentaati putusan pengadilan.

Kasus K2 ini dilaporkan oleh salah seorang CPNS yang dipecat Rustam M Jafar di Coffe Jhoni yang mana Hotman Paris memberikan layanan konsultasi hukum gratis disana.

Menurut Hotman bahwa negara harus patuh kepada hukum. Kasus K2 Dompu adalah salah satu contoh tidak taatnya aparatur negara terhadap hukum. ”Ini negara hukum, putusan pengadilan harus dihormati. Kalau putusan pengadilan tidak dihormati, bagaimana menghormati undang-undang,” sesalnya.

Rustam M Jafar terpaksa meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea agar nasib CPNS K2 Dompu sebanyak 134 orang yang dipecat bisa dikembalikan. ”Ini sudah inkrah bang,” papar Rustam dihadapan Hotman.

Kasus K2 Dompu telah melalui persidangan di PTUN dan pengadilan memerintahkan untuk mengembalikan hak-hak CPNS yang dipecat. ”Kita juga sudah mengajukan permohonan eksekusi, tetapi tidak dilaksanakan,” paparnya.

Diakui Hotman bahwa seorang Bupati tidak bisa dipaksa untuk menandatangani surat untuk mengembalikan hak CPNS. ”Mana bisa lu paksain Bupati tandatanganin, sudahlah kita minta Mendagri untuk menyelesaikan ini,” pungkas Hotman. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]