oleh

Kamis Depan Kasus CPNS K2 Dompu Disidang di PN Jaksel

DOMPU-Kamis depan 4 Juli 2019 kasus CPNS K2 Dompu yang dipecat oleh Pemkab Dompu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. CPNS K2 yang dipecat Rustam S.Pd dkk memang mengajukan gugatan perdata kepada Pemkab Dompu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat panggilan terhadap para pihak yang berperkara sudah dilayangkan oleh PN Jaksel tertanggal 26 Juni 2019 lalu dan akan mulai diperiksa Kamis, 4 Juli 2019 mendatang.

Hermansyah SH, penasehat hukum Rustam dkk, mengakui sudah menerima relas panggilan dimaksud. ”Iya kasusnya mulai disidang Kamis depan,” ungkap Herman.

Dikatakan Hermansyah Rustam dkk akan melawan Bupati Dompu dkk. Dalam gugatan yang diajukan selain Bupati Dompu juga Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara serta BKN RI.

Dasar gugatan menurut Herman dilatarbelakangi nasib CPNS K2 yang dipecat hingga saat ini tidak ada kejelasan. Padahal putusan PTUN Mataram telah memenangkan seratus lebih CPNS K2. ”Putusan PTUN Mataram sudah jelas mereka memenangkan perkaranya dan Pemerintah Daerah diperintahkan untuk mengembalikan hak-hak CPNS yang dipecat,” tandasnya.

Karena itu dalam tuntutan yang diajkan selain meminta agar hak-hak CPNS segera dikembalikan juga diperhitungkan ganti rugi hingga Milyar rupiah perorang. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]